- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Ini Penyebab Gaji PTT Kabupaten Kepulauan Anambas Telat Dibayar

Keterangan Gambar : Sekda Anambas, Sahtiar di ruang kerjanya. /KoranBatam
KORANBATAM.COM - Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) sudah dua bulan berjalan belum menerima gaji.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar memberikan penjelasan atas keterlambatan pembayaran gaji PTT tersebut.
Sahtiar mengatakan, PTT itu sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Menyangkut masalah keterlambatan pembayaran gaji itu, menjadi masalah persoalan yang sekarang sedang dihadapi.
“Saya kira tugas kami untuk menyelesaikan itu. Insya Allah mungkin tidak akan lama lagi akan direalisasikan,” ucapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (15/3/2024).
Menurutnya, dalam hal ini, berbicara tentang seluruh PTT yang ada di Anambas, bukan hanya yang terdata di data base Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) saja.
“Kita berbicara tentang 3.871 PTT yang ada di Anambas ini. Intinya kita berupaya secepat mungkin ini terealisasi dan kita berupaya untuk bagaimana supaya PTT kita tetap bertahan dan bisa melaksanakan tugasnya,” sebutnya.
Sahtiar mengungkapkan, adanya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 yang keluar di bulan Oktober menjadi kendala pemerintah daerah dalam membayar gaji PTT.
“Tapi kalau pertanyaannya, kenapa Anambas belum bayar?, Mungkin bentuk kehati-hatian aja karena ada UU 20 Tahun 2023 yang keluar di bulan Oktober, itu pasal 65 dan 66. Jadi hari ini kami mempelajari itu juga,” ungkapnya.
Penyelesaian masalah PTT ini, lanjutnya, menjadi atensi pemerintah daerah dan saat ini pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
“Masalah PTT ini menjadi atensi kita, jadi SK-nya itu belum kita serahkan karena ada kekhawatiran dari pemerintah daerah. Kami pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan tak sampai lebaran sudah diselesaikan,” pungkasnya.
(Jhon/red).