- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Ini Sasaran Prioritas Polisi dalam Operasi Patuh Seligi 2022 di Batam

Keterangan Gambar : Persiapan personel Polda Kepri dalam tugas operasi patuh Seligi 2022, Senin (13/6/2022). /Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Sebagai pengguna lalu lintas, setiap pengemudi kendaraan harus bersiap-siap dengan agenda razia Operasi Patuh Seligi 2022. Selama 14 hari ada beberapa sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan pihak kepolisian.
“Pelaksanaan Operasi dari tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Yulianto, Senin (13/6/2022).
Dalam operasi kali, kata Tri, pihaknya melibatkan 426 personel baik itu dari Polda Kepri dan Kepolisian Resor (Polres) jajaran.
“Kita berharap kepada masyarakat pengguna jalan bukan takut karena petugas, tapi takutlah dengan aturan–aturan lalu lintas. Sehingga ketika masyarakat paham akan aturan-aturan lalu lintas, mudah-mudahan kecelakaan bisa dihindari,” ujarnya.
Berikut pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Seligi 2022 ini:
1. Penggunaan handphone (HP) saat berkendara.
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
2. Melawan arus.
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi di bawah umur.
5. Tidak menggunakan helm standar SNI.
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Pengendara yang mabuk atau menggunakan narkoba.
7. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Mengawali pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2022, Polda Kepri melaksanakan apel gelar pasukan di lapangan upacara Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Dr. Aris Budiman.
Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Operasi “Patuh Seligi 2022”, ini merupakan operasi yang bersifat edukatif dan persuasif serta humanis di dukung penegakan hukum secara elektronik/teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap polantas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Polda Kepri merinci untuk pelanggaran lalu lintas periode Januari 2022 hingga Mei 2022 sebanyak 4.409. Sedangkan jumlah Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) sebanyak 358 kejadian, dengan korban meninggal dunia sebanyak 55 orang, luka berat 83 orang dan luka ringan 418 orang.
“Selamat menjalankan tugas, semoga Allah SWT tuhan yang maha kuasa senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk dan bimbingannya kepada kita sekalian dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Kapolda Aris Budiman.
Kapolresta Kombes Pol Nugroho Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Seligi 2022 di Mapolresta Barelang
Bertempat di lapangan Apel Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, Senin (13/6/2022), Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, memimpin apel gelar pasukan Operasi (Ops) Patuh Seligi tahun 2022.
Keterangan gambar: Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (lima dari kiri), didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah (empat dari kiri), melakukan pengecekkan personel dalam tugas operasional operasi patuh Seligi 2022, Senin (13/6/2022). /Polresta Barelang
Apel gelar pasukan ini juga dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Barelang, di antaranya Wakil Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Barelang AKBP Junoto, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Ricky Firmansyah, para Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) jajaran Polresta Barelang, Perwakilan Jasa Raharja Kepri, Perwakilan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Batam, dan Perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.
Nugroho mengatakan, apel gelar pasukan Ops Patuh Seligi 2022 ini merupakan operasi kewilayahan yang akan digelar selama empat belas hari ke depan dengan tujuan agar terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan dan mencegah Covid-19.
“Kami berharap agar dengan digelarnya Ops Patuh Seligi 2022 ini dapat meningkatnya ketertiban, kepatuhan dan disiplin masyarakat Batam dalam berlalulintas serta mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Nugroho.
Nugroho berpesan kepada personel yang terlibat agar dapat mematuhi hukum dalam operasi patuh Seligi 2022 ini terutama personel Satlantas, sebelum melakukan penindakan kepada masyarakat pengguna jalan raya.
“Laksanakan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas dengan didukung fungsi operasional Kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara profesional, bermoral dan humanis,” tutupnya.
(red)