- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Ini Tampang 2 Spesialis Pencuri Motor Trail dan Matic di Lubukbaja Batam

Keterangan Gambar : Keterangan gambar: JW dan I (kiri), saat diamankan di Polsek Lubukbaja, Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/8/2023). /Marcelius untuk iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja, Polresta Barelang menangkap dua spesialis maling motor trail dan matic berinisial JW (26 tahun) dan I (45 tahun).
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, JW dan I sudah melakukan aksi pencurian di wilayah Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau sebanyak 2 kali dan menjual hasil curiannya di media sosial.
“Pelaku JW dan I ini sudah masing-masing 2 kali mencuri motor jenis matic dan trail,” ujar Yudi kepada awak media saat menggelar Konferensi Press pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor, Kamis (24/8/2023) siang.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku ini tidak saling mengenal. Mereka, kerap menyasar sepeda motor korbannya yang terparkir sembarangan terlebih kepada motor yang tak dikunci ganda.
“Motor curian dia bobol dengan cara merusak atau memotong kabel kunci kontak menggunakan gunting. Kami dalam hal ini menerima 2 laporan polisi (LP) dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit motor. Kendaraan bermotor tersebut kini diamankan di Polsek Lubukbaja.
Kapolsek menegaskan, polisi masih mendalami kasus penangkapan maling motor trail dan matic ini.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengembangan terhadap barang bukti hasil pencurian para pelaku. Ia menduga jumlah motor yang dicuri bisa bertambah.
“Kami masih melakukan pengembangan kembali terhadap barang bukti, baik yang telah dijual oleh para pelaku atau lainnya,” tutupnya.
JW dan I dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana tujuh tahun.
(iam)