- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
Instruksi Presiden, Polri Tak Reaktif Soal Mural 404: Not Found

Keterangan Gambar : Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
KORANBATAM.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menginstruksikan aparat untuk tidak terlalu reaktif menanggapi munculnya Mural 404: Not Found.
Agus juga menyebut, hal serupa juga diinstruksikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada jajarannya untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menangani suatu kasus.
“Bapak Presiden tidak berkenan bila kami responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri, selalu mengingatkan kami dan jajaran,” kata Agus di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Agus, untuk ekspresi kritis dan memberikan saran kepada Pemerintah adalah sah dilakukan. Apalagi, di negara yang menganut sistem demokrasi.
Namun, Agus menegaskan bahwasanya, apabila suara kritis sudah berujung pada fitnah ataupun hal yang memecah belah bangsa, pihak kepolisian akan langsung turun tangan melakukan penegakan hukum yang berlaku.
“Kritis terhadap pemerintah saya rasa tidak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran, ya pasti kami tangani,” ujarnya.
Mural adalah salah satu media atau sarana masyarakat untuk berekspresi, menyampaikan pendapat atau mengkritik penguasa.
Selain itu, pengertian Mural adalah cara menggambar atau melukis di atas media dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen lainnya. Ini lazim di negara yang menganut demokrasi.
Dalam hal 404: Not Found, Agus menyebut, pihaknya akan mengikuti instruksi Presiden Jokowi. Sebab itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan memproses lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.
“Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu,” tutupnya.







.gif)






















