- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Instruksi Presiden, Polri Tak Reaktif Soal Mural 404: Not Found

Keterangan Gambar : Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
KORANBATAM.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menginstruksikan aparat untuk tidak terlalu reaktif menanggapi munculnya Mural 404: Not Found.
Agus juga menyebut, hal serupa juga diinstruksikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada jajarannya untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menangani suatu kasus.
“Bapak Presiden tidak berkenan bila kami responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri, selalu mengingatkan kami dan jajaran,” kata Agus di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Agus, untuk ekspresi kritis dan memberikan saran kepada Pemerintah adalah sah dilakukan. Apalagi, di negara yang menganut sistem demokrasi.
Namun, Agus menegaskan bahwasanya, apabila suara kritis sudah berujung pada fitnah ataupun hal yang memecah belah bangsa, pihak kepolisian akan langsung turun tangan melakukan penegakan hukum yang berlaku.
“Kritis terhadap pemerintah saya rasa tidak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran, ya pasti kami tangani,” ujarnya.
Mural adalah salah satu media atau sarana masyarakat untuk berekspresi, menyampaikan pendapat atau mengkritik penguasa.
Selain itu, pengertian Mural adalah cara menggambar atau melukis di atas media dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen lainnya. Ini lazim di negara yang menganut demokrasi.
Dalam hal 404: Not Found, Agus menyebut, pihaknya akan mengikuti instruksi Presiden Jokowi. Sebab itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan memproses lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.
“Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu,” tutupnya.