- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Kapolres Bintan: Bintan Tanpa Kembang Api, di Malam Tahun Baru
Tangkal Penyebaran Covid-19

Keterangan Gambar : Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Sebentar lagi seluruh dunia akan bertemu dengan Tahun Baru 2021, termasuk wilayah Kabupaten Bintan yang biasanya merayakan malam pergantian tahun tersebut dengan kemeriahan kembang api. Kini mungkin tidak akan kita jumpai di tahun ini.
Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19, saat malam tahun baru yang mana biasanya akan menimbulkan kerumunan orang banyak dan demi mencegah adanya klaster baru di Tahun Baru 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menegaskan bahwa, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang tercantum di dalam Maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“Ada empat (4) larangan yang wajib dibaca, dipahami dan diikuti oleh seluruh masyarakat,” ujar AKBP Bambang Sugihartono, Rabu (30/12/2020).
Adapun empat (4) larangan yang tercantum di dalam Maklumat Kapolri tersebut ialah sebagai berikut:
1. Polri melarang perayaan Natal dalam bentuk kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah.
2. Pesta atau perayaan malam pergantian Tahun Baru.
3. Arak-arakan atau pawai, karnaval dan lainnya.
4. Dilarangnya pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru.
Keterangan gambar : Himbauan Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono melalui Maklumat Kapolri. (Foto : istimewa)
“Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Maklumat Kapolri. Bila ada yang melanggar, kepolisian akan bertindak secara tegas. Hal ini demi pencegahan penyebaran Covid-19 pada malam pergantian Tahun Baru yang berpotensi adanya kerumunan massa. Saya harap agar himbauan ini dipatuhi bersama,” tegasnya mengakhiri.
(red)