- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Kapolri Umumkan FS Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J

Keterangan Gambar : Screenshot gambar dari channel YouTube Kompas TV saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (depan) dan jajaran menggelar konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo janji bakal menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J secara transparan.
Kapolri bahkan menegaskan FS menjadi tersangka lain yang pangkatnya lebih tinggi dari Bharada E, Selasa (9/8/2022).
Berbagai spekulasi muncul pada kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Kasus yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J ini membuat gempar Indonesia. Rakyat terus mengikuti perkembangannya, berbagai spekulasi liar pun muncul.
Untuk meredam semua itu, Kapolri Jenderal Listyo berkomitmen mengungkapnya secara transparan dan jujur.
Kini, baru Bharada Eliezer (Bharada E) yang jadi tersangka, tapi Kapolri janji bakal ada tersangka lain dengan pangkat lebih tinggi.
Jadi kita tunggu saja sepak terjang Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri dalam mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri mengatakan ada empat petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditempatkan di tempat khusus akibat kasus ini.
Mereka dianggap menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
“Malam ini (kemarin malam, red), ada 4 orang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari,” ujarnya.
(tribunnews.com/PR)