- BP Batam Siap Sukseskan Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Keberlanjutan Ex-Officio
- Warga Anambas Antusias Ikuti Jalan Santai pada Sempena Hari Pers Nasional 2025
- HPN 2025: Kapolres Anambas Senam Sehat-Jalan Santai Bersama Pejabat Daerah dan Insan Pers
- WBP Rutan Batam Panen 140 Kilogram Sayur Kangkung dan Bayam
- Terima Kunjungan SMK Negeri 1 Tanjungpinang, BP Batam Sampaikan Kemajuan Sejumlah Sektor
- BP Batam Terima Kunjungan EHL Campus Singapore, Bahas Potensi dan Strategi Investasi
- Pemalakan Berujung Pengeroyokan Brutal di Batam, 4 Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- BP Batam Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan BLU
- RSBP Batam Segera Miliki Poliklinik Screening Jantung Bawaan pada Bayi dan Anak
- Tingkatkan Daya Saing Kawasan, BP Batam Dukung Pembangunan Infrastruktur Migas
Kartu Anggota PWI Biasa Mati Lebih 1 Tahun Bisa Diperpanjang, Berikut Syaratnya
Diberi Waktu 1 Bulan hingga Akhir Maret

Keterangan Gambar : PWI menggelar Konkernas dalam agenda peringatan HPN di Candi Bentar, Ancol, Jakarta, Minggu (18/2/2024). /PWI Kepri
KORANBATAM.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) dalam penyelenggaraan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Candi Bentar, Ancol, Jakarta, Minggu (18/2/2024) malam.
Salah satu yang dibahas adalah tentang status keanggotaan PWI. Anggota PWI Biasa yang kartu keanggotaannya mati lebih dari 1 tahun diberi waktu selama 1 bulan untuk mengurus perpanjangan.
Namun jika melewati waktu yang ditentukan, dan bila mendaftar lagi sebagai anggota PWI, maka statusnya akan menjadi anggota muda kembali sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT).
“Diberi waktu 1 bulan, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 2024. Jadi, teman-teman Ketua PWI di daerah untuk segera menyosialisasikan pada anggota yang telah mati lebih dari 1 tahun,” sebut Ketua Bidang Organisasi, Zulmansyah Sekedang saat membacakan hasil Konkernas.
Menurut Zulmansyah, masalah keanggotaan ini banyak diaspirasikan anggota. Sementara, Ketua PWI, Hendry Chaerudin Bangun meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI segera membuat surat edaran sebagai rujukan PWI di daerah.
“Bagi anggota yang kartunya telah mati lebih dari 1 tahun agar memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya,” imbau Hendry dalam arahannya sebelum Konkernas PWI ditutup.
Bahkan, Hendry menyebut, hal ini sebagai amnesti dan harus dimanfaatkan dengan baik.
“Karena ini keputusan Konkernas harus sama-sama dihormati dan diterima dengan lapang dada,” ujarnya.
Sementara, Ketua PWI Kepri, Andi menyambut baik hasil tersebut. Usulan itu, kata dia, merupakan usulan dari PWI Kepri dalam sidang komisi.
“Alhamdulillah diterima, karena kasus yang sama juga banyak terjadi di daerah lain,” ungkapnya.
Andi pun mengimbau kepada anggota PWI Kepri yang kartu keanggotaannya telah mati lebih dari 1 tahun agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Seperti hasil Konkernas waktu yang diberikan cuma 1 bulan, sehingga mari kita manfaatkan kesempatan ini,” tukas Andi. (*)