- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Kasus Pengeroyokan Pemuda 20 Tahun Berujung Damai, 5 Terduga Siswa SMP Kelas 3 Batam Dibebaskan

Keterangan Gambar : Polisi memberikan nasehat kepada lima terduga pelaku pengeroyokan terhadap pemuda berusia 20 tahun inisial AOF di Mapolsek Sekupang, Selasa (20/6/2023). /Polsek Sekupang
KORANBATAM.COM - Lima siswa SMP di Batam, Kepulauan Riau ditangkap atas kasus pengeroyokan terhadap pemuda berusia 20 tahun inisial AOF. Polisi mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) kepada kedua belah pihak setelah mencapai kesepakatan damai.
“Para pelaku diberi pembinaan dan suruh minta maaf kepada orang tuanya masing-masing juga wajib meminta maaf ke korban. Orang tua pelaku juga bersedia menanggung semua biaya perobatan hingga korban pulih. Saya harap ini menjadi pelajaran bagi mereka agar kasus serupa tidak terjadi kembali ke depannya,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.Cristopher Tamba kepada KORANBATAM.COM, Selasa (20/6/2023).
5 Siswa Terduga Pengeroyok Ditangkap
Sebelumnya, Polsek Sekupang menangkap lima terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial AOF.
Kasus pengeroyokan yang terduga pelakunya merupakan pelajar kelas 3 SMP di Batam itu disebut terjadi di luar jam belajar sekolah. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (8/6) beberapa waktu lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi mengungkap pengeroyokan tersebut dipicu ejekan. Korban AOF diteriaki lima terduga pelaku saat hendak menjemput adiknya sepulang berkerja di depan STC Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan Sekupang.
Ternyata di perjalanan, pemuda Kampung Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Sekupang ini diteriaki oleh sekumpulan remaja tanggung yang tengah asyik duduk.
Lantas korban AOF berhenti untuk menanyakan maksud dari makian ataupun teriakan tersebut. Namun tiba-tiba secara bersamaan terduga para pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong.
Atas peristiwa ini, korban AOF mengalami luka lebam di kelopak matanya sehingga mendatangi Polsek Sekupang pada Jumat, 9 Juni 2023 untuk membuat Laporan Polisi (LP). Dari hasil penyelidikan polisi, para pelaku pengeroyokan akhirnya bisa diamankan.
Restorative justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara di luar persidangan, namun proses tersebut tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi, seperti hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan RJ.
Langkah RJ ini dilakukan dengan mempertimbangkan para pelaku yang merupakan anak di bawah umur.
Alasan lain penghentian suatu penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian.
Lalu tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Kemudian tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis serta masyarakat merespons positif.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(iam)