Kasus Tipikor FPK Masuk Tahap II

Reporter : KORANBATAM.COM 21 Feb 2022, 19:49:48 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Kasus Tipikor FPK Masuk Tahap II

Keterangan Gambar : Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan, di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Senin (21//2/2022). /Cabjari Natuna di Tarempa. /Cabjari Natuna di Tarempa


KORANBATAM.COM - Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan penyerahan tanggung Jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 tahap II kepada penuntut umum Cabjari Natuna di Tarempa.

Kegiatan itu digelar di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Senin (21//2/2022).

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan, sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor: ND-02/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama tersangka MA dan di Nomor: ND-03/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama tersangka MI.

Selanjutnya, lanjut Roy, penyidik mengirimkan berkas perkara (tahap 1) di Nomor: ND-12/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama tersangka MI dan Nomor: ND-13/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama Tersangka MA.

Sementara, kata dia, Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) Nomor: B-219/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama tersangka MI dan Nomor: B-220/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama tersangka MA.

“Para tersangka dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh penuntut umum selama 20 hari, sejak tanggal 21 Februari hingga 12 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Pembinaan Tahanan Militer (Bintahmil) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tarempa,” ujar Roy.

Roy melanjutkan, para tersangka disangka melanggar primair, Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Setelah dilaksanakan tahap II, selanjutnya penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungpinang,” katanya.

 

(***)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook