- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Kasus Tipikor Tukar Guling Lahan RRI, Kejati Kepri Periksa Tiga Saksi

Keterangan Gambar : Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus. Foto/1st
KORANBATAM.COM - Tiga orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ruislag lahan (tukar guling atau penukaran atas sesuatu hal yang dianggap sepadan) milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), dengan luas lahan 16,340 m2 (meter persegi).
Ketiga saksi yang diperiksa Kejati Kepri itu ialah berinisial H, selaku Tim Pelaksana Teknis/Sekretaris Panitia Pelelangan (pensiunan RRI). Kemudian J, selaku Tim Pelaksana Teknis (pensiunan RRI) dan KS, selaku Tim Pelelangan (pensiunan RRI).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus, mengatakan bahwa, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat-alat bukti dalam perkara tersebut.
“Ya benar. Kami kembali periksa tiga orang saksi terkait kasus putar guling lahan milik RRI Tanjungpinang. Dengan luas lahan sekitar 16,340 m2,” kata Jendra, Jumat (26/3/2021).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Seperti memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan.
(cr1)