- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Kasus Tugu Agrominapolitan, Polda Tetapkan Empat Tersangka
Satu Dari Keempat Tersangka, Masih Diburu

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat di Wawancarai oleh awak media usai Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri, Jumat (24/01/2020) sore kemarin. (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, Batam - Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil ungkap tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan tugu Agrominapolitan di kabupaten Lingga, Kepri, Sabtu (25/01/2020).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan bener bahwa Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi atas Pembangunan Tugu Agrominapolitan yang berada di Lingga.
"Pembangunan tersebut, masuk dalam Tahun Anggaran 2017. Dari hasil penyelidikan, yang dilakukan sejak bulan November dan juga dari hasil Audit Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP). Akhirnya pada tanggal 16/01/2020 kemarin, Penyidik menetapkan empat orang tersangka," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada KORANBATAM.COM saat ditemui usai gelar Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri, Jumat (24/01/2020) kemarin sore.
Lanjut Harry, keempat tersangka tersebut yakni inisial AF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kabupaten Lingga, kemudian RJ dari CV FJ, dari PT A yaitu HA, dan SFS tersangka keempat dari CV VMEC.
"Kemarin pada tanggal 23/01/2020 lalu, tim penyelidik Tipikor dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan tiga dari empat orang tersangka ini," Kata Harry.
Harry menjelaskan, pertama AF diamankan di Lokasi Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, kemudian HA diamankan dikediamannya di Tanjungpinang, sementara itu SFS diamankan dikediamannya di Lingga.
"Saat ini tersangka RJ masih dalam pencarian dan pengejaran kami (DPO)," tutur Harry.
Diketahui, dana untuk pengerjaan proyek Tugu Agrominapolitan yang masuk dalam Tahun anggaran 2017 ini, telah mamakan biaya Rp2.998.301.000 atau mencapai Rp3 milyar.
"Dari hasil Audit Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), total kerugian adalah Rp243.175. 594,76 Jt," terang Harry.
Harry menjelaskan, bahwa dari awal ada pekerjaan ataupun kerja sama antara tersangka AF dengan tersangka RJ. Dimana tersangka AF ini, memberikan dokumen-dokumen tentang proyek pengerjaan Tugu tersebut.
"Yang sebenarnya dokumen ini menjadi sebuah Kerahasiaan. Jadi artinya saudara AF ini, memberikan data kepada tersangka RJ sehingga tersangka RJ diminta untuk mengerjakan pekerjaan itu," beber Harry.
"Dengan data yang dimiliki RJ tentu akhirnya tersangka RJ yang akan memenangi Tender Proyek tersebut. Karena data tersebut diberikan oleh Oknum dari Dinas PUPR-PKP," pungkasnya. (iam)