- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Kasus Tugu Agrominapolitan, Polda Tetapkan Empat Tersangka
Satu Dari Keempat Tersangka, Masih Diburu

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat di Wawancarai oleh awak media usai Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri, Jumat (24/01/2020) sore kemarin. (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, Batam - Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil ungkap tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan tugu Agrominapolitan di kabupaten Lingga, Kepri, Sabtu (25/01/2020).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan bener bahwa Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi atas Pembangunan Tugu Agrominapolitan yang berada di Lingga.
"Pembangunan tersebut, masuk dalam Tahun Anggaran 2017. Dari hasil penyelidikan, yang dilakukan sejak bulan November dan juga dari hasil Audit Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP). Akhirnya pada tanggal 16/01/2020 kemarin, Penyidik menetapkan empat orang tersangka," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada KORANBATAM.COM saat ditemui usai gelar Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri, Jumat (24/01/2020) kemarin sore.
Lanjut Harry, keempat tersangka tersebut yakni inisial AF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kabupaten Lingga, kemudian RJ dari CV FJ, dari PT A yaitu HA, dan SFS tersangka keempat dari CV VMEC.
"Kemarin pada tanggal 23/01/2020 lalu, tim penyelidik Tipikor dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan tiga dari empat orang tersangka ini," Kata Harry.
Harry menjelaskan, pertama AF diamankan di Lokasi Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, kemudian HA diamankan dikediamannya di Tanjungpinang, sementara itu SFS diamankan dikediamannya di Lingga.
"Saat ini tersangka RJ masih dalam pencarian dan pengejaran kami (DPO)," tutur Harry.
Diketahui, dana untuk pengerjaan proyek Tugu Agrominapolitan yang masuk dalam Tahun anggaran 2017 ini, telah mamakan biaya Rp2.998.301.000 atau mencapai Rp3 milyar.
"Dari hasil Audit Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), total kerugian adalah Rp243.175. 594,76 Jt," terang Harry.
Harry menjelaskan, bahwa dari awal ada pekerjaan ataupun kerja sama antara tersangka AF dengan tersangka RJ. Dimana tersangka AF ini, memberikan dokumen-dokumen tentang proyek pengerjaan Tugu tersebut.
"Yang sebenarnya dokumen ini menjadi sebuah Kerahasiaan. Jadi artinya saudara AF ini, memberikan data kepada tersangka RJ sehingga tersangka RJ diminta untuk mengerjakan pekerjaan itu," beber Harry.
"Dengan data yang dimiliki RJ tentu akhirnya tersangka RJ yang akan memenangi Tender Proyek tersebut. Karena data tersebut diberikan oleh Oknum dari Dinas PUPR-PKP," pungkasnya. (iam)







.gif)






















