Kejari Anambas Musnahkan Barang Bukti dari Tujuh Perkara yang Telah Inkracht

Reporter : KORANBATAM.COM 23 Mei 2025, 07:22:27 WIB ANAMBAS
Kejari Anambas Musnahkan Barang Bukti dari Tujuh Perkara yang Telah Inkracht

Keterangan Gambar : Pemusnahan di halaman kantor Kejari Anambas, Kamis (22/5/2025). /1st


KORANBATAM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tujuh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (22/5/2025).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Indra Sukma.

“Iya, pemusnahan dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna serta surat perintah Kepala Kejari Kepulauan Anambas. Semua barang bukti yang telah diputus untuk dirampas oleh negara dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” ucap Bayu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 14 jenis, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram (sisa 0,089 gram), satu unit HP, sebilah parang, pakaian dalam dan luar, dompet serta kartu ATM.

Sementara barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, lalu barang lainnya dibakar atau dipotong.

“Untuk sabu kami larutkan dalam air panas agar tidak bisa disalahgunakan kembali. Sedangkan barang-barang seperti pakaian dan alat lainnya kami musnahkan dengan cara dibakar,” terangnya.

Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas Akmaruzzaman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Herry Fahkrizal, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Usman, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Anambas Iptu Al Fajri serta perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) juga awak media.

Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto menegaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

“Kejaksaan akan terus menjalankan tugas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” pungkas dia.

 

(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook