- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis
Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian/Lembaga Negara

Keterangan Gambar : Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komjen Pol Andap Budhi Revianto /LPKA Batam
KORANBATAM.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun 2023 di Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta, Kamis hingga Sabtu (3-5/8/2023).
Temu Bisnis ini mempertemukan Kementerian/Lembaga Negara (K/L) dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekaligus juga mendorong Kementerian/Lembaga Negara menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kemenkumham terhadap penggunaan PDN di lingkungan kementerian/lembaga negara dan juga sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, yang mendorong Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD) untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang maupun jasanya.
“Temu bisnis tahap VI merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 untuk mendorong penggunaan PDN pada Kementerian/Lembaga Negara,” ucapnya saat menghadiri agenda tersebut, Kamis (3/8).
Sekjen Kemenkumham berharap, dengan diselenggarakannya agenda tersebut, dapat meningkatkan penggunaan PDN dalam belanja pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMN.
“Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” katanya.
Mengusung tema Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa, lanjut Sekjen Kemenkumham, temu bisnis tahap VI juga akan menyelenggarakan coaching clinic berbagai layanan yang ada di lingkungan Kemenkumham, antara lain layanan pendaftaran katalog elektronik sektoral Kemenkumham pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), layanan online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), layanan online Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis dan HAM di Ditjen HAM.
“Kemenkumham juga akan memberikan layanan pembuatan Paspor Merdeka. Rencanya Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi pembuatan 3000 paspor dalam 3 hari,” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kepri itu.
Kegiatan ini rencananya akan terintegrasi dengan penyelenggaraan Indonesia Catalogue Expo and Forum yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Sebagai informasi, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham.
Khusus untuk etalase Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya, minimal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen.
Selain itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM dengan lebih mudah dan terjangkau.
“Mari kita menjadi Pahlawan di Negeri Sendiri dengan berbelanja Produk Dalam Negeri,” tandasnya.
(red)