- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
Kenal Lewat Aplikasi Tantan, Seorang Wanita di Batam Jadi Korban Curas oleh Dua Pria

Keterangan Gambar : Barang bukti yang disita polisi. (insert kanan) Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (insert kiri) Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.
KORANBATAM.COM - Tim Teknis Operasional (Opsnal) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membekuk DOF alias O dan AR alias R. Dua pria tersebut diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang wanita yang dikenal di aplikasi media sosial (Tantan) pada Selasa (9/3/2021).
Keduanya ditangkap di salah satu Hotel di kawasan Pelita, Kota Batam pada Senin, 15 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIB. Satu diantaranya ialah seorang residivis yang baru keluar dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada November 2020 lalu, kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, kejadian itu (Curas) terjadi saat perkenalan korban IRS (30) berkenalan dengan salah satu tersangka DOF alias O di aplikasi Tantan.
“Kejadian ini (Pencurian dengan Kekerasan/Curas) terjadi pada Sabtu (13/3/2021) malam, sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan depan Komplek Ruko Greend Land, tepatnya di belakang Gedung Graha Pena, Batam Kota, dengan korban seorang perempuan 30 tahun berinisial IRS dan DOF alias O (tersangka pertama) dan AR alias R (tersangka kedua),” ujar Kombes Pol Harry, didampingi Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa (16/3/2021), di Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri).
Kemudian, lanjut Harry, DOF alias O bertemu dengan IRS di seputaran Batam City Square (BCS) Mall. Usai bertemu, korban diajak jalan -jalan mengitari kawasan Batam Center dengan menggunakan sepeda motor.
“Saat berada di pinggir jalan (depan Komplek Ruko Greend Land), tersangka berhenti dan menurunkan korban. Kemudian selang beberapa saat, datang rekannya (AR alias R) langsung membekap mulut korban serta membanting korban dan kemudian korban diinjak-injak. Selanjutnya mereka (dua tersangka) mengambil seluruh barang-barang berharga korban kemudian pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan luka-luka di bagian gigi dan sekujur tubuh korban,” beber Harry.
Pada Senin, masih kata Harry, Tim Teknis dari Dit Reskrimum Polda Kepri menerima informasi bahwa akan ada transaksi penjualan Handphone (HP) merek Oppo Reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan HP milik korban.
“Anggota (Dit Reskrimum Polda Kepri) menerima laporan akan ada transaksi jual HP, yang mana HP tersebut mirip dengan ciri-ciri barang korban yang sebelumnya membuat laporan ke kami (Dit Reskrimum Polda Kepri). Pada pukul 15.00, Tim langsung menuju lokasi tersebut (di Hotel Pelita) dan melihat tersangka AR alias R di lobi Hotel. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan HP merek Oppo,” jelasnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka lainnya (DOF alias O) yang sedang memarkirkan kendaraannya di parkiran Ruko Komplek Wira Mustika (di belakang Hotel).
“Kedua tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti. Saat melakukan pencarian barang bukti, mereka (kedua tersangka) berupaya melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya,” ujarnya.
Sementara, ditambahkan Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto bahwa, modus operandi dari kedua tersangka ini ialah berkenalan dengan korban melalui sarana aplikasi media sosial Tantan. Kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi, lalu tersangka lainnya datang dan melakukan aksi kejahatannya.
Sebelum melaksanakan aksinya, lanjut Kombes Pol Arie, kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya. Dimulai dari menentukan korban, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan.
“Perlu diketahui juga, bahwa tersangka AR alias R adalah residivis yang baru keluar dari Lapas kasus Curanmor. Dalam kasus sekarang ini, masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya,” ujar Arie.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan milik korban adalah satu unit telepon genggam (HP) merek Oppo Reno 4F, satu kalung emas, satu tas warna hijau.
Sementara barang bukti milik tersangka ialah satu unit HP, dan dua unit sepeda motor (digunakan oleh kedua tersangka).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil senilai Rp4,5 juta rupiah.
Keduanya diterapkan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun kurungan.
Dalam hal ini, Polda Kepri menghimbau kepada masyarakat khususnya Batam untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal terlebih berkenalan di media sosial. Bisa jadi, hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan kriminal.
(ilham)