- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Komentar di Medsos Cemarkan Polri, Rio Dipanggil Polisi

Keterangan Gambar : Saudara Rio (28) yang cemarkan nama baik Polri saat di kantor Satlantas Polresta Barelang. (Foto : Humas Satlantas Polresta Barelang)
KORANBATAM.COM, Batam - Seorang pria bernama Rio (28) warga Bengkong harus berurusan dengan pihak Kepolisian, pasalnya telah mencemarkan nama baik Institusi Polri di Jejaring Media Sosial (Medsos) Facebook, pada Rabu (6/5/2020) malam kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany memanggil pria tersebut (Rio) untuk datang ke kantor Satlantas Polresta Barelang guna perihal menanyakan maksud dan tujuannya berkomentar di Facebook tersebut.
"Atas kesadarannya sendiri, dengan didampingi oleh istrinya, saudara Rio datang ke kantor Satlantas Polresta Barelang memenuhi panggilan kami, pada Rabu malam sekira pukul 23.00 WIB," ujar Kompol Yunita Stevany, Kamis (7/5/2020) siang.
Dari pengakuan pria tersebut, lanjut Kompol Yunita Stevany, ia mengaku khilaf dan tidak sengaja. "Kami menanyakan maksud dan tujuan saudara Rio berkomentar di facebook tersebut, jawabannya dikarenakan khilaf dan tidak sengaja," ungkap Yunita.
Atas perbuatannya tersebut, Satlantas Polresta Barelang memberi Sanksi kepada Rio secara tertulis disertai video permintaan maaf kepada personel Satlantas Polresta Barelang dan membantu tugas Polisi Lalu Lintas di Pos 909 Kepri Mall.
"Kami beri dia sanksi harus membuat permintaan maaf secara tertulis disertai video minta maaf kepada personel Satlantas Polresta Barelang dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan harus ikut serta membantu tugas Polisi Lalu Lintas di Pos 909 Kepri Mall pada hari Kamis, 7 Mei 2020 mulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 20.00 WIB malam," tutup Yunita. (iam)







.gif)






















