- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Komisi VI Tunda RDP Minta Kehadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi

Keterangan Gambar : RDP Komisi VI DPR-RI di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadiri masa persidangan 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Pimpinan Rapat Eko Hendro Purnomo dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) bersama dengan Wakil Ketua Komisi VI fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Andre Rosiade, diputuskan bahwa sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali kehadiran BP Batam bersama dengan Ketua Dewan Pengawas yang merupakan Sekretaris Menteri Koordinator (Sekmenko) Bidang Perekonomian.
Penundaan sidang ini dikarenakan Komisi VI mengharapkan kehadiran Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam.
Pelaksana Harian (Plh) Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa, Kepala BP Muhammad Rudi secara resmi telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sehubungan dengan jabatannya selaku Walikota Batam ex-officio Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) Batam.
Selaku ex-officio Kepala BP Batam, ia telah mengajukan permohonan Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan KPBPB Batam.
Cuti berdasarkan surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang izin cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye.
Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 2 tahun 2024 bahwa pimpinan daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan yang diatur pada Pasal 2A ayat (1e) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah diatur bahwa, selama Kepala BP Batam berhalangan sementara (melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara), maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.
“Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, selaku Kepala BP Batam persetujuan untuk melaksanakan Cuti diberikan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, dan untuk menjalankan tugas dan wewenang selaku Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” terang Tuty, sapaannya.
Sehingga, Kepala BP Muhammad Rudi telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai tanggal 25 September sampai 23 Nopember 2024, sehubungan dengan cuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam sudah dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto.
“Praktis, Bapak Muhammad Rudi yang sedang menjalani masa cuti karena melaksanakan kampanye pilkada, tidak dibolehkan hadir dalam sidang RDP maupun kegiatan BP Batam lainnya selama tanggal cuti,” pungkasnya.
(*)







.gif)






















