- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Komisi VI Tunda RDP Minta Kehadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi

Keterangan Gambar : RDP Komisi VI DPR-RI di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadiri masa persidangan 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Pimpinan Rapat Eko Hendro Purnomo dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) bersama dengan Wakil Ketua Komisi VI fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Andre Rosiade, diputuskan bahwa sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali kehadiran BP Batam bersama dengan Ketua Dewan Pengawas yang merupakan Sekretaris Menteri Koordinator (Sekmenko) Bidang Perekonomian.
Penundaan sidang ini dikarenakan Komisi VI mengharapkan kehadiran Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam.
Pelaksana Harian (Plh) Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa, Kepala BP Muhammad Rudi secara resmi telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sehubungan dengan jabatannya selaku Walikota Batam ex-officio Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) Batam.
Selaku ex-officio Kepala BP Batam, ia telah mengajukan permohonan Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan KPBPB Batam.
Cuti berdasarkan surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang izin cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye.
Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 2 tahun 2024 bahwa pimpinan daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan yang diatur pada Pasal 2A ayat (1e) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah diatur bahwa, selama Kepala BP Batam berhalangan sementara (melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara), maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.
“Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, selaku Kepala BP Batam persetujuan untuk melaksanakan Cuti diberikan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, dan untuk menjalankan tugas dan wewenang selaku Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” terang Tuty, sapaannya.
Sehingga, Kepala BP Muhammad Rudi telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai tanggal 25 September sampai 23 Nopember 2024, sehubungan dengan cuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam sudah dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto.
“Praktis, Bapak Muhammad Rudi yang sedang menjalani masa cuti karena melaksanakan kampanye pilkada, tidak dibolehkan hadir dalam sidang RDP maupun kegiatan BP Batam lainnya selama tanggal cuti,” pungkasnya.
(*)