Kota Batam Masuki Daftar Zona Merah, Polda Kepri Imbau Masyarakat Laksanakan Prokes

Reporter : KORANBATAM.COM 25 Mei 2021, 11:55:12 WIB COVID-19
Kota Batam Masuki Daftar Zona Merah, Polda Kepri Imbau Masyarakat Laksanakan Prokes

Keterangan Gambar : Petugas Kepolisian memberi teguran dan mengingatkan masyarakat pengunjung tempat makan.


KORANBATAM.COM - Kota Batam kembali memasuki daftar zona merah penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), untuk itu Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepolisian Resor (Polres) jajaran menghimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sejalan dengan Surat Edaran (SE) WaliKota Batam Nomor: 22 Tahun 2021 tanggal 21 Mei 2021, tentang Larangan Melaksanakan Kegiatan Keramaian dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kota Batam.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya petugas dalam menjaga keselamatan masyarakatnya agar terhindar dari wabah pandemi yang mematikan tersebut.

Untuk itu pihak kembali mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Batam agar tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulan keramaian.

Selain itu, pihak Polda Kepri juga melaksanakan kegiatan Operasi (Ops) Yustisi dalam rangka Peningkatan Kedisiplinan Masyarakat untuk Mematuhi Protokoler Kesehatan.

Adapun sasaran petugas ialah kepada masyarakat yang berada di wilayah terminal, bandara, pelabuhan, pusat perbelanjaan, pasar, rumah makan, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.

“Disini kami (Polda Kepri dan Polres Jajaran) mengingat kembali kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Batam demi keselamatan kita bersama, agar terhindar dari wabah Covid untuk tidak mengadakan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan massa. Selain itu, Polda Kepri dan Polres jajaran juga melaksanakan kegiatan Ops Yustisi dalam rangka peningkatan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan kepada masyarakat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Senin (24/5/2021).

Tidak hanya kepada masyarakat saja, pihaknya juga memberi imbauan kepada para pengelola tempat hiburan, tempat wisata, restoran dan tempat makan untuk lebih mengutamakan layanan pesan antar (take away) atau dibungkus serta rutin melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

“Di dalam Operasi ini (Yustisi), kami memberikan teguran lisan maupun tertulis. Diharapkan untuk perketat kembali pelaksanaan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan gerakan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi). Kami sarankan kepada masyarakat yang retan dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, seperti ibu hamil dan yang lanjut usia (Lansia) untuk menghindari keramaian, keluar rumah dan untuk tetap berdiam diri dirumah (Stay at Home),” tutupnya.


(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook