- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
KPK akan Periksa Wakil Bupati Bintan dan Anggota DPRD Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Keterangan Gambar : Istimewa (web kpk).
KORANBATAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Bupati Bintan, Dalmasari, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, M Yatir.
Keduanya diduga terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
KPK juga akan meminta keterangan dari pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Adapun pihak tersebut yakni staf Seksi Bidang (Sekbid) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Penanaman Modal wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Romaidauli, serta dua pihak swasta (GTS) dan (MT).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, menerangkan bahwa, pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Apri sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Bintan Tahun 2016-2018.
Awalnya Apri mengadakan pertemuan dengan distributor-distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di Badan Pengusahaan (BP) Bintan di salah satu hotel di Batam, pada Juni 2016 -2018 silam. Pada pertemuan itu, Apri diduga menerima sejumlah uang.
Selain Apri, KPK juga menyeret Saleh Umar. Keterkaitan antarkeduanya terendus setelah Apri mencampuri komposisi personel BP Bintan.
(Jurnalisindonesia.id/rls)







.gif)






















