- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
KPK akan Periksa Wakil Bupati Bintan dan Anggota DPRD Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Keterangan Gambar : Istimewa (web kpk).
KORANBATAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Bupati Bintan, Dalmasari, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, M Yatir.
Keduanya diduga terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
KPK juga akan meminta keterangan dari pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Adapun pihak tersebut yakni staf Seksi Bidang (Sekbid) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Penanaman Modal wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Romaidauli, serta dua pihak swasta (GTS) dan (MT).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, menerangkan bahwa, pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Apri sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Bintan Tahun 2016-2018.
Awalnya Apri mengadakan pertemuan dengan distributor-distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di Badan Pengusahaan (BP) Bintan di salah satu hotel di Batam, pada Juni 2016 -2018 silam. Pada pertemuan itu, Apri diduga menerima sejumlah uang.
Selain Apri, KPK juga menyeret Saleh Umar. Keterkaitan antarkeduanya terendus setelah Apri mencampuri komposisi personel BP Bintan.
(Jurnalisindonesia.id/rls)