- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
KPK akan Periksa Wakil Bupati Bintan dan Anggota DPRD Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Keterangan Gambar : Istimewa (web kpk).
KORANBATAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Bupati Bintan, Dalmasari, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, M Yatir.
Keduanya diduga terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
KPK juga akan meminta keterangan dari pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Adapun pihak tersebut yakni staf Seksi Bidang (Sekbid) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Penanaman Modal wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Romaidauli, serta dua pihak swasta (GTS) dan (MT).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, menerangkan bahwa, pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Apri sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Bintan Tahun 2016-2018.
Awalnya Apri mengadakan pertemuan dengan distributor-distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di Badan Pengusahaan (BP) Bintan di salah satu hotel di Batam, pada Juni 2016 -2018 silam. Pada pertemuan itu, Apri diduga menerima sejumlah uang.
Selain Apri, KPK juga menyeret Saleh Umar. Keterkaitan antarkeduanya terendus setelah Apri mencampuri komposisi personel BP Bintan.
(Jurnalisindonesia.id/rls)