- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
KPK Geledah Kantor BP FTZ Kawasan Bintan, Tiga Dus dan Satu Koper Diduga Berkas Korupsi Dibawa

Keterangan Gambar : Tim Penyidik KPK, menyita dan membawa tiga dus dan satu koper berisi berkas yang diduga terkait perkara mikol dan rokok, usai keluar melakukan penggeledahan dari dalam kantor BP FTZ Kawasan Bintan, Senin (1/3/2021) malam. /Cr1-KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Kawasan Bintan, Senin (1/3/2021) malam.
Dalam penggeledahan yang dilakukan selama 11 jam, sejak pukul 08.30 pagi hingga pukul 20.10 WIB malam itu, tim penyidik KPK membawa tiga dus dan satu koper berisi berkas yang diduga terkait perkara minuman beralkohol (Mikol) dan rokok.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP FTZ Kawasan Bintan, Muhammad Saleh Umar, mengakui bahwasanya ada sejumlah berkas yang disita oleh KPK setelah penggeledahan. Dimana, kata Saleh, KPK menggeledah kantor BP kawasan Bintan terkait masalah cukai mikol dan rokok di Kabupaten Bintan.
“Ya, ada pengambilan barang berkas, dari ruangan saya dan anggota saya (dua orang). Itu terkait masalah rokok dan mikol,” ujar Saleh, Selasa (2/3/2021).
Dikatakan Saleh, tim penyidik KPK meminta berkas dari tahun 2016 hingga 2019 yang lalu. Hal tersebut, lanjut Saleh, yang menyebabkan lamanya penggeledahan di kantor BP Kawasan Bintan yang beralamat di Jalan Raya Tanjung Uban, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“Berkas yang diminta itu, dari 2016 hingga 2019. Soal penggeledahan, saya biasa saja sih,” kata Saleh, sembari masuk ke mobil pribadinya.
(cr1)







.gif)






















