Lagi! Remaja 15 Tahun di Batam Curi Motor Terparkir di Teras Rumah

Reporter : KORANBATAM.COM 24 Jan 2022, 17:52:03 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Lagi! Remaja 15 Tahun di Batam Curi Motor Terparkir di Teras Rumah

Keterangan Gambar : 3 unit sepeda motor yang berhasil diamankan polisi. /Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan anak di bawah umur masih saja terjadi di Kota Batam.

Seperti pengungkapan kasus yang dilakukan Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Seibeduk, satu anak di bawah umur berinisial AJP (15), diamankan karena mencuri sepeda motor.

Remaja ini melakukan aksi pencurian di wilayah Kaveling Pancur Swadaya, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Pelaku ditangkap pada Jumat (21/1/2022) di Perumahan Bida Ayu, Batam. Dia diamankan berdasarkan adanya laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Seibeduk bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor merek Honda Beat warna putih biru yang diparkirkan di teras rumah.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seibeduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Felix Mauk, mengatakan, kejadian bermula Jumat pagi, sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban yang hendak berangkat bekerja melihat sepeda motor miliknya sudah hilang.

“Korban melapor ke Mapolsek Seibeduk atas kehilangan sepeda motor miliknya yang di parkirkan di teras rumah untuk di tindak lanjuti. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” kata AKP Felix, Selasa (24/1/2022).

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, bahwa pelaku melakukan perbuatannya dengan hanya mendorong motor yang tidak di kunci stang.

Selanjutnya anggota mendapat informasi bahwa ada satu unit sepeda motor yang diduga hasil dari curian diletakkan di daerah Bukit Kemuning, persisnya di belakang rumah toko (ruko) kosong.

“Memang benar ada satu unit sepeda motor (honda beat) yang diletakan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan sudah di preteli (dibongkar). Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Seibeduk guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor roda dua (R2) berbagai merek. Di antaranya satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih yang merupakan motor yang di curi, satu unit sepeda motor merek Jupiter Z tanpa plat nomor kendaraan warna abu-abu yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, dan satu unit sepeda motor merek Vega R yang merupakan hasil pengembangan.

Remaja ini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook