- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
LAM Batam Jadi Rujukan Perda Kebudayaan LAM Tanjungpinang

Keterangan Gambar : LAM Kota Tanjungpinang ketika berkunjung ke LAM Batam, Senin (28/11/2022). /Disbudpar Batam
KORANBATAM.COM - Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menjadi rujukan pembuataan Peraturan Daerah (Perda) Kebudayaan LAM Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum LAM Kota Tanjungpinang, Al Mahfud, saat berkunjung ke gedung LAM Batam, Senin (28/11/2022).
“Tujuan kami berkunjung ke LAM Batam yakni silaturrahmi kemudian kami ingin banyak mendapat pengalaman pengetahuan Perda ke Melayuan,” kata Sekretaris Umum LAM Kota Tanjungpinang, Al Mahfud.
Ia menyampaikan, LAM akan mengesa menerbitkan Perda tentang kebudayaan melayu. Hal ini sudah mendapat dukungan dari Pemerintah Kota (Pemko)Tanjungpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.
“Ketuanya (Ketua DPRD Kota Tanjungpinang) langsung menyampaikan kepada kami segera untuk dipelajari bagaimana pembuatan Perda
tersebut dan tempat mana dikunjungi. Lalu kami memutuskan untuk mengunjungi LAM Kota Batam,” ujarnya.
Kebudayaan melayu terdiri dari lisan, setengah lisan, benda. Karena itu, Perda ini dapat memayungi kebudayaan yang ada di Kota Tanjungpinang khususnya dan Kepri umumnya.
Ketua Harian LAM Kota Batam, Dato Muhammad Sahir Ibrahim menyampaikan apresiasi atas kunjungan dari LAM Kota Tanjungpinang. Menurutnya, Perda ini adalah payung hukum bagi budaya yang ada di Batam.
“Kita bahan referensi, kita dianggap sudah lebih selangkah lebih seranting,” ucapnya.
Wakil Ketua 8 LAM Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Dato Ardiwinata menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mempunyai Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu.
Selain Perda, kata dia, pemerintah juga mempunyai Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), yakni ada 10 unsur yang tercantum di dalamnya seperti kuliner, olahraga tradisional, ritus, pantun dan sebagainya.
“Tugas kita bersama mensosialisasikan dan memajukan budaya ini dengan baik dan harus kita lestarikan,” ujarnya. (***)