- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
Langgar Aturan Parkir, Mobil Plat Merah Digembok Petugas Dishub

Keterangan Gambar : Dua unit mobil berplat merah bernomor polisi BP 1502 T (kanan) dan BP 1460 A (kiri), milik pejabat Pemkot Tanjungpinang di gembok oleh petugas Dishub Kota Tanjungpinang karena melanggar aturan saat parkir di area terlarang. /1st
KORANBATAM.COM - Dua unit mobil berplat merah bernomor polisi BP 1502 T dan BP 1460 A, milik pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang harus di gembok oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang. Pasalnya mobil tersebut melanggar aturan saat parkir di area terlarang yang berada di Jalan Pos depan Hotel Tanjungpinang.
Diketahui dua mobil dinas itu merupakan milik Dadang Abdul Gani yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Keuangan. Sedangkan satu mobil dinas lagi milik pejabat yang bertugas di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lantas) Dishub Tanjungpinang, Teguh Santoso, mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban kendaraan yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.
“Tetap kita tindak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako),” tegas Teguh, Jumat (5/3/2021).
Sebelum digembok, kata Teguh, pihaknya sudah memanggil pemilik mobil kendaraan tersebut dengan menggunakan pengeras suara agar memindahkan kendaraannya. Akan tetapi, himbauan pemanggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Sudah kita panggil dengan pengeras suara, karena tidak diindahkan, maka langsung dilakukan pengembokan. Hendaknya pemilik mobil plat merah ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya, bukannya justru mereka pula memarkir kendaraan ketempat yang tidak dibenarkan,” jelasnya.
Atas kejadian itu, masih kata Teguh, pihaknya memberi teguran dan membuat pernyataan tertulis agar pemilik mobil tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Jika masih mengulangi lagi, akan kami diberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp500 ribu. Kami akan terus melakukan patroli untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di kawasan kota lama yang sudah ditetapkan Wali Kota Tanjungpinang sebagai kawasan tertib lalu lintas dan perparkiran,” tandasnya.
(cr1)