- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu di Pulau Siondo Kepri
1 Kurir Ditangkap dan 4 PMI Ilegal dari Kukup Malaysia Diamankan

Keterangan Gambar : Press release penggagalan penyelundupan sabu dan pmi ilegal dari Malaysia di Mako Lantamal IV Batam, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/4/2024) sore. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV atau Lantamal IV Batam kembali melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba. Kali ini Lantamal IV menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsla mengatakan, penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal IV. Dalam kasus ini, tim gabungan menangkap lima orang tersangka.
“Diamankan 5 orang, 1 berperan sebagai kurir (1 tersangka), dan 4 PMI ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Lombok,” kata Laksamana Pertama TNI Tjatur dalam press release di Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (22/4/2024) sore.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 20 kilogram sabu (berat bruto, red) atau 19 bungkus teh cina mengandung Metamfetamin dari dalam 2 tas jinjing warna hitam,” tambahnya lagi.
Penyelundupan sabu ini digagalkan di Pulau Siondo, Teluk Dalam di Kecamatan Bulang, Batam, Kepri, pada Senin dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia menggunakan kapal speedboat dengan modus memulangkan TKI secara ilegal ke kampung halaman.
“Barang ini mereka bawa dari pelabuhan Kukup, Malaysia bersama 4 TKI ilegal dengan menggunakan kapal boat fiber. Biaya pemulangan TKI itu per orang sebesar Rp7-12 juta untuk bisa nyebrang ke Indonesia,” jelasnya.
Atas penangkapan tersebut, Danlantamal IV Batam melakukan serahterimakan tersangka kurir beserta barang bukti kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri yang diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol. Bubung Pramiadi.
Dilanjutkan penyerahan 4 orang PMI ilegal kepada Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) oleh Pelaksana Harian (Plh) Koordinator P4MI Batam, Wahyu Probo Asmoro guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali untuk memberantas segala kegiatan ilegal dan memerangi peredaran penyalahgunaan Narkoba.
(iam)