- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Lanud Hang Nadim dan Ditpam BP Batam Lakukan Patroli KKOP
Beri Peringatan Keras Bagi Peternakan Babi

Keterangan Gambar : Petugas Ditpam BP Batam dan Lanud Hang Nadim memberikan teguran keras berupa surat peringatan dan pernyataan terhadap peternakan babi atau hewan lainnya di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim Batam. /winter
KORANBATAM.COM, BATAM - Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim bersama Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan patroli di wilayah Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (4/2/2021).
Dalam patroli itu, Ditpam BP Batam dibantu TNI-AU Lanud Hang Nadim memberikan teguran keras berupa surat peringatan dan pernyataan terhadap peternakan babi atau hewan-hewan lainnya di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim Batam tersebut.
Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo mengatakan bahwa, surat yang dilayangkan itu akan bersifat himbauan dan pernyataan kesanggupan warga yang mempunyai peternakan babi atau sapi dan sejenisnya, berkenan untuk membongkar sendiri peternakan mereka tersebut.
“Hari ini kami (Lanud Hang Nadim dan Ditpam BP Batam) berikan teguran keras. Teguran ini berupa surat atau pernyataan kepada warga yang mempunyai peternakan babi atau hewan-hewan lainnya, agar bisa mematuhi surat dan pernyataan tersebut,” ujar Mayor Lek Wardoyo.
Dikatakan Kang Odoy, sapaan akrabnya, dilakukan penindakan ini karena tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Di dalam UU itu, lanjut Kang Odoy, segala aktifitas di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim harus patuh dan tunduk dengan ketentuan tersebut.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim,” tegasnya.
Sementara, ditambahkan Kepala Unit (Kanit) Penindakan Ditpam BP Batam, Ahmad Supriyadi, menjelaskan bahwa surat/pernyataan itu berlaku selama tujuh hari.
“Isi surat/pernyataan tersebut adalah pemberitahuan dan himbauan untuk membongkar sendiri rumahnya, dan surat peringatan (SP 1) tersebut hanya berlaku selama tujuh hari dan jika warga tak menggubris surat tersebut, maka akan dilaksanakan pembongkaran secara paksa oleh tim gabungan dari Lanud Hang Nadim dan Ditpam BP Batam. Namun, jika warga kooperatif maka penertiban paksa tak perlu dilakukan,” ujar Ahmad Supriyadi.
Informasi yang diterima KORANBATAM.COM, sehari sebelumnya, telah dilaksanakan sosialisasi atau penyuluhan tentang peternakan yang ada di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim tersebut.
(winter)