- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Li Claudia Minta Pelaku Usaha Batam Lengkapi Perizinan Sebelum Berbisnis 
Sidak Aktivitas Cut and Fill di Botania I 
		
	
Keterangan Gambar : Kepala BP Batam, Amsakar Achmad (kanan) dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra (kiri), berbincang dengan perwakilan perusahaan PT Bintan Jaya Husada saat sidak ke lokasi proyek cut and fill di wilayah Botania I, Belian, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (9/4/2025). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek cut and fill milik PT Bintan Jaya Husada yang berada di wilayah Botania I, Kelurahan Belian, Rabu (9/4/2025).
Li yang datang bersama Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menyayangkan aktivitas dari perusahaan tersebut bisa berjalan tanpa mengantongi izin resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap aktivitas cut and fill bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selama izin belum lengkap, pihak perusahaan jangan melakukan aktivitasnya terlebih dahulu,” tegas Li yang juga menjabat sebagai Wakil Walikota Batam, usai sidak.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin aktivitas cut and fill tanpa izin resmi tersebut memberikan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat Batam dan mengganggu catchment area (daerah tangkapan air).
“Kami ingin pekerjaannya setop terlebih dulu sampai seluruh perizinan selesai. Sehingga tidak ada hal-hal yang merugikan ke depannya,” katanya lagi.
Melalui kesempatan ini, Li juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Batam untuk dapat melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas bisnis.
Ia pun memastikan bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan BP Batam akan memberikan kemudahan perizinan dan pelayanan maksimal kepada tiap pelaku usaha apabila seluruhnya patuh terhadap prosedur hukum.
“Saya juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang telah mendapat alokasi lahan dan dokumen legalitas dari BP Batam untuk segera mengurus izin sesuai dengan jenis usaha. Apabila ada kendala segera sampaikan, kami akan berupaya menyelesaikannya demi mempermudah iklim investasi yang kondusif,” tukas Li. (*)
 







.gif)











 
			










