- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Lima Pasien yang Dirawat di RSBP Batam Dinyatakan Sembuh

Keterangan Gambar : Kelima pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang, di lobi RSBP Batam. (Foto : Humas BP Batam)
KORANBATAM.COM, Batam - Lima pasien yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
Kepulangan para pasien tersebut diiringi dengan lantunan lagu dan puisi persembahan dari para tenaga medis, di lobi RSBP Batam.
Adapun kelima pasien tersebut adalah pasien kasus nomor 14, 17, 25, 28, dan 30.
Dikutip dari Siaran Pers Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam, pasien kasus nomor 14 merupakan seorang perempuan berusia 39 tahun dan berprofesi sebagai guru Sekolah Charitas Sukajadi, Batam.
Pasien kasus nomor 17, 25, dan 28 merupakan seorang perempuan masing-masing berusia 51, 56, dan 45 tahun yang bekerja sebagai ASN di Badan Pemberdayaan Perempuan Kota Batam.
Sedangkan pasien kasus nomor 30 adalah seorang laki-laki berusia 37 tahun yang berprofesi sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Galang.
Kelima pasien tersebut telah menjalani proses perawatan yang intensif serta melakukan dua kali tes swab, terakhir oleh Laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Batam dengan hasil terkonfirmasi negatif.
Oleh karena itu, tim medis menyatakan kelima pasien tersebut sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Kondisi para pasien juga dilaporkan dalam keadaan sehat dan stabil.
Direktur RSBP Batam, dr Sigit Riyarto mengatakan, meski diperbolehkan pulang, kelima pasien tersebut diimbau agar melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sesuai standar penanganan Covid-19. (*/iam)
Sumber : Rilis Humas BP Batam