- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Macan Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang Ungkap 4 Pelaku Curas di Batam

Keterangan Gambar : Keempat orang pelaku yang berhasil diamankan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Macan Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Reskrim Polresta) Barelang bersama Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., berhasil mengamankan empat (4) orang pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Kamis (17/12/2020) pagi, sekira pukul 05.09 WIB.
Empat pelaku Curas yang juga residivis ini bernama inisial MA (34), RL (35), SB (36) dan TF (35) yang bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korbannya bernama inisial NK.
Ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh empat orang pelaku yaitu di Ruko Botania Kota Batam, Toko Minuman, Botania Garden, Toko Mini Market, Sekupang, Villa Indah Puri-Sekupang, dan Halte Tiban, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kejadian pencurian tersebut berawal saat pelapor (korban) berada di dalam Ruko Botania, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota yang tengah berjualan baju dewasa. Lalu datang orang yang tidak dikenal (OTK) masuk ke ruko pelapor berjumlah dua (2) orang dan langsung mengambil Handphone miliknya bermerek Vivo warna merah.
Informasi yang diterima KORANBATAM.COM, salah satu (1) pelaku membawa senjata tajam (Sajam) jenis golok yang mengarahkan pada pelapor. Saat itu, tersangka mengatakan “Diam ya, (pelapor di arahkan agar diam di tempat)”, dan terlapor mengambil tas warna coklat yang berisi nota-nota belanja kain dan uang kurang lebih sebesar Rp3 juta rupiah.
Kemudian, kedua terlapor langsung pergi dan pelapor sempat mengatakan kepada pelaku “Ada CCTv (Closed-Circuit Television), apakah kamu tidak takut”, sehingga terlapor langsung pergi dari lokasi.
Atas kejadian tersebut korban langsung datang untuk melapor ke Polresta Barelang.
Setelah menerima laporan tersebut, dengan gerak cepat Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kemudian, pada Kamis (17/12/2020) malam, sekira pukul 00.10 WIB, gabungan opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Tanjung Uma.
Sekira pukul 00.43 WIB, ketika dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga (3) kali akan tetapi pelaku tetap melarikan diri. Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku Ma dan RL berhasil diamankan.
Tak lama kemudian juga dilakukan pengembangan, sekira pukul 02.59 WIB (dini hari), di Perumahan Geisha External Marina, Blok AA 27, tim gabungan kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama insial TF. Kemudian dilakukan pengembangan kembali ke Tanjung Pinang, sekira pukul 05.09 WIB dan berhasil mengamankan pelaku berikutnya inisial SB.
Selanjutnya para pelaku di bawa ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya: satu (1) bilah parang, satu (1) kampak, satu (1) bilah pisau dapur, satu (1) unit Handphone merek Xiomi warna putih, satu (1) Unit Hp Senter merk Strawbery, satu (1) Unit Hp Senter Nokia, satu (1) jam tangan, dua (2) gelang, satu (1) dompet, tiga (3) stel baju, satu (1) topi dan sepasang sepatu.
Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto : istimewa)
Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curas yang saat ini sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini, Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas.
“Selalu waspada dalam kondisi apapun,” ujar Kapolresta Barelang melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
(ilham)