- BP Batam Launching Dashboard Investasi 2025 Sekaligus Perkenalkan Para Dutanya
- Jumat Curhat Kamtibmas, Cara Polsek Bengkong Dekatkan Diri Tampung Aspirasi Masyarakat
- Berikut Kiat Kapolsek Bengkong Hindari Penipuan Belanja Online
- Batam Investment Forum 2025 Resmi Dibuka, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Oktober 2025 Ini, Batam Hidupkan Kembali Kompetisi Lomba Balap Perahu
- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
Maju Pilkada Jalur Independen Minimal Dukungan 10 Persen, Untuk Anambas 3.153 Orang
KORANBATAM.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan jumlah minimal persyaratan bagi calon bupati dan wakil bupati yang akan maju Pilkada nanti.
Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, jumlah dukungan minimal 3.153 dari jumlah daftar pemilih tetap(DPT) Kabupaten Kepulauan Anambas 31.529 pemilih.
" Jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT. Jadi minimal syaratnya bagi perseorangan adalah 3.153 orang," kata Jufri Budi kepada wartawan, Minggu(27/10/2019).
Jupri Budi juga menambahkan dukungan 10% tersebut harus ada di 6 Kecamatan dari dari 10 jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini sesuai dengan aturan PKPU bahwa dukungan 50 persen +1 dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten kota.
"Jumlah Kecamatan kita ada 10 berarti jumlah dukungan itu ada harus ada di 6 Kecamatan," ujarnya.
Jufri juga menambahkan KPU akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik, setelah itu KPU juga akan mengundang kira-kira calon perseorangan akan maju Pilkada 2020 nanti.
" Kita akan sosialisasikan dulu, agar masyarakat mengetahuinya. Nanti setelah itu kita akan verifikasi dukungan tersebut benar atau tidak," katanya.
Dalam verifikasi nanti kita akan didampingi oleh pihak Panwaslu itu PPL ataupun Panwascam. KPUD akan tanyakan dukungan tersebut bemar atau tidak. Masyarakat juga diminta membuat surat pernyataan mendukung atau tidak, berkasnya nanti pihak KPU akan sediakan.
"Saat verifikasi nanti kita akan buat surat pernyataan apakah benar dukungan tersebut atau tidak. Jika benar kita akan minta masyarakat itu membuat surat pernyataan, begitu juga sebaliknya tetap ada surat pernyataan, "ujarnya.(CR1/Red)