- RUPST CIMB Niaga Setujui Laporan Tahunan-Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025
- Pertamina Patra Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang
- Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
- Volume Peti Kemas Tumbuh Jumlah Penumpang Melonjak
- Tim Terpadu Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti Sagulung
- Iptu Yuli Endra Raih Penghargaan usai Ungkap Penyelundupan PMI Ilegal
- Kodaeral IV Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Batam 2026 ke Tanah Suci
- Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan
- Saling Besinergi Jaga Ketahanan Energi
- Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Maju Pilkada Jalur Independen Minimal Dukungan 10 Persen, Untuk Anambas 3.153 Orang
KORANBATAM.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan jumlah minimal persyaratan bagi calon bupati dan wakil bupati yang akan maju Pilkada nanti.
Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, jumlah dukungan minimal 3.153 dari jumlah daftar pemilih tetap(DPT) Kabupaten Kepulauan Anambas 31.529 pemilih.
" Jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT. Jadi minimal syaratnya bagi perseorangan adalah 3.153 orang," kata Jufri Budi kepada wartawan, Minggu(27/10/2019).
Jupri Budi juga menambahkan dukungan 10% tersebut harus ada di 6 Kecamatan dari dari 10 jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini sesuai dengan aturan PKPU bahwa dukungan 50 persen +1 dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten kota.
"Jumlah Kecamatan kita ada 10 berarti jumlah dukungan itu ada harus ada di 6 Kecamatan," ujarnya.
Jufri juga menambahkan KPU akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik, setelah itu KPU juga akan mengundang kira-kira calon perseorangan akan maju Pilkada 2020 nanti.
" Kita akan sosialisasikan dulu, agar masyarakat mengetahuinya. Nanti setelah itu kita akan verifikasi dukungan tersebut benar atau tidak," katanya.
Dalam verifikasi nanti kita akan didampingi oleh pihak Panwaslu itu PPL ataupun Panwascam. KPUD akan tanyakan dukungan tersebut bemar atau tidak. Masyarakat juga diminta membuat surat pernyataan mendukung atau tidak, berkasnya nanti pihak KPU akan sediakan.
"Saat verifikasi nanti kita akan buat surat pernyataan apakah benar dukungan tersebut atau tidak. Jika benar kita akan minta masyarakat itu membuat surat pernyataan, begitu juga sebaliknya tetap ada surat pernyataan, "ujarnya.(CR1/Red)







.gif)





















