- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Maju Pilkada Jalur Independen Minimal Dukungan 10 Persen, Untuk Anambas 3.153 Orang
KORANBATAM.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan jumlah minimal persyaratan bagi calon bupati dan wakil bupati yang akan maju Pilkada nanti.
Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, jumlah dukungan minimal 3.153 dari jumlah daftar pemilih tetap(DPT) Kabupaten Kepulauan Anambas 31.529 pemilih.
" Jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT. Jadi minimal syaratnya bagi perseorangan adalah 3.153 orang," kata Jufri Budi kepada wartawan, Minggu(27/10/2019).
Jupri Budi juga menambahkan dukungan 10% tersebut harus ada di 6 Kecamatan dari dari 10 jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini sesuai dengan aturan PKPU bahwa dukungan 50 persen +1 dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten kota.
"Jumlah Kecamatan kita ada 10 berarti jumlah dukungan itu ada harus ada di 6 Kecamatan," ujarnya.
Jufri juga menambahkan KPU akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik, setelah itu KPU juga akan mengundang kira-kira calon perseorangan akan maju Pilkada 2020 nanti.
" Kita akan sosialisasikan dulu, agar masyarakat mengetahuinya. Nanti setelah itu kita akan verifikasi dukungan tersebut benar atau tidak," katanya.
Dalam verifikasi nanti kita akan didampingi oleh pihak Panwaslu itu PPL ataupun Panwascam. KPUD akan tanyakan dukungan tersebut bemar atau tidak. Masyarakat juga diminta membuat surat pernyataan mendukung atau tidak, berkasnya nanti pihak KPU akan sediakan.
"Saat verifikasi nanti kita akan buat surat pernyataan apakah benar dukungan tersebut atau tidak. Jika benar kita akan minta masyarakat itu membuat surat pernyataan, begitu juga sebaliknya tetap ada surat pernyataan, "ujarnya.(CR1/Red)