- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
Marak Terjadinya Karhutla, Kanit Binmas Polsek Bintim dan Bhabinkamtibmas Imbau Warga

Keterangan Gambar : Kanit Binmas Polsek Bintan Timur, Iptu Susetyo, bersama Bhabinkamtibmas himbau warganya agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
KORANBATAM.COM - Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, Iptu Susetyo, bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) memberikan himbauan kepada warga Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintan Timur agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar lahan.
Pasalnya, akhir-akhir ini banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dibeberapa wilayah di Bintan karena ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu faktor lainnya ialah akibat cuaca ekstrim yang mengakibatkan hutan dan lahan di Kabupaten Bintan mengalami kebakaran.
“Akibat membuka jalan dengan cara membakar lahan dan hutan, yang dampaknya dapat merusak lingkungan dan alam serta dapat menimbulkan polusi udara. Seperti dapat menimbulkan gangguan pernapasan maupun aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Iptu Susetyo, Jumat (12/3/2021).
Dalam kesempatan ini, Susetyo menegaskan agar untuk tidak dan berani membuka lahan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran.
“Jangan pernah berani membuka lahan dengan cara membakarnya, karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran. Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan 10 Tahun dan denda maksimal Rp10 milliar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 108,” jelasnya.
Susetyo menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus Kelurahan Sungai Enam agar dapat mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan, khususnya Kelurahan Sungai Enam agar dapat kiranya mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karna saat ini Kabupaten Bintan memasuki musim kemarau. Hal tersebut sangat mudah terjadi kebakaran dan akan menyebabkan masalah berupa gangguan pernapasan dan terganggunya aktivitas masyarakat,” tutupnya.
(cr1)