Melawan Saat Akan Ditangkap, Dua Pelaku Jambret di Batam Berhasil Diringkus

Reporter : KORANBATAM.COM 06 Mar 2021, 15:05:04 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Melawan Saat Akan Ditangkap, Dua Pelaku Jambret di Batam Berhasil Diringkus

Keterangan Gambar : Kedua pelaku jambret diamankan di Mapolresta Barelang oleh Opsnal Reskrim Polresta Barelang. (insert) barang bukti yang berhasil diamankan polisi.


KORANBATAM.COM - Team Macan Operasional Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang meringkus dua orang pelaku jambret di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas, Kota Batam, Jumat (5/3/2021) siang, sekira pukul 15.40 WIB. Keduanya bernama inisial JA (36) dan DR (27).

Penangkapan yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan itu atas dasar laporan masyarakat bahwa, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dialami korban bernama inisial LY pada Jumat (26/2/2021) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, LY (korban) sedang melintasi jalan Raya seputaran Kota Mas Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, menggunakan sepeda motornya. Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil tas sandang miliknya yang diletakkan dalam posisi digantungan barang sepeda motor.

Menerima laporan tersebut, dengan gerak cepat Team Macan Opsnal Reskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan/Curas (Jambret).

Selanjutnya, pada Jumat (5/3) sekira pukul 15.00 WIB, Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas.

“Pukul 15.40 WIB, ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian Team Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku, dan pelaku berhasil diamankan, selanjutnya para pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Andri Kurniawan, Sabtu (6/3/2021).

Adapun barang-barang berharga yang ada di dalam tas milik korban berisikan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BNI, E-KTP, Surat Ijin Mengemudi (SIM) C, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Ijajah Sekolah Menengah Atas (SMA), uang tunai sebanyak Rp 90 ribu rupiah dan satu unit Handphone (HP) merek IPhone 8+ warna rose gold.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” kata Andri.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombespol Yos Guntur, membenarkan bahwa telah diamankannya dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Benar, saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Opsnal Reskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.


(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook