- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Menjamin Kelancaran Lalu Lintas Barang, BP Batam Gelar Sosialisasi bagi Pelaku Usaha

Keterangan Gambar : Pelaku usaha di Batam saat mengikuti sosialisasi BMTB di Harris Hotel Batam Center pada Kamis (8/9/2022). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal (DPLLB-PM) menggelar sosialisasi untuk para pelaku usaha di Batam yang melaksanakan pengajuan pemasukan barang modal tidak baru.
Sosialisasi Pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam ini turut menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Ditjen) Bea dan Cukai (BC), yang dihadirkan sebagai narasumber.
Terdapat lebih dari 80 pelaku usaha yang tampak antusias untuk hadir, pada sosialisasi yang digelar pada Kamis (8/9/2022), di Harris Hotel Batam Center.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Industri BP Batam, Krus Haryanto dalam sambutannya mengatakan, tujuan pertemuan guna peningkatan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus akselerasi pelayanan BP Batam kepada pelaku usaha.
“Sesuai amanat dan kewenangan yang diberikan kepada BP Batam melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41, kami terus tingkatkan pelayanan. Di sisi lain, kami juga meminta bapak ibu pelaku usaha untuk dapat meningkatkan kepatuhannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Krus mengatakan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pemasukan kepada Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal melalui Indonesia Batam Online Single Submission atau IBOSS.
Sebagaimana amanat PP Nomor 41 tahun 2021 dan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka Pengawasan dilakukan terhadap:
a. Kepatuhan Pelaku usaha.
b. Perizinan Berusaha yang diterbitkan, dan
c. Realisasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang.
Krus menambahkan, semangat untuk terus menjamin kelancaran lalu lintas barang di KPBPB Batam, sejalan dengan target realisasi investasi BP Batam sebesar 31 triliun investasi di tahun 2022 ini.
“Terkait pelaporan dan realisasi, aturan adalah 30 hari. Peningkatan kepatuhan laporan dan realisasi, menjadi konsen pengawasan. Apabila pemasukan lalu lintas barang lancar, otomatis kami optimis investasi juga bisa lancar,” ungkapnya.
Saat ini pelaksanaan perizinan lalu lintas barang telah terintegrasi melalui sistem online IBOSS atau yang sebelumnya menggunakan sistem Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB).
Sementara itu, salah satu dari pelaku usaha yang hadir, Fredy Supriyadi dari Batam Aero Technic (BAT) menyambut baik sosialisasi ini. Menurutnya, atensi dan inisiasi yang dilakukan oleh BP Batam akan sangat membantu para pelaku usaha.
“Ini sangat-sangat bermanfaat untuk kita selaku importir maupun eksportir, dengan ini kami harap khazanah BMTB (Barang Modal Tidak Baru) semakin lengkap untuk kita, karena kadang dalam praktik banyak hal baru yang harus kita tanyakan. Harapannya tentu kontinu diselenggarakan, makasih BP Batam,” ujarnya.
Sosialisasi diisi dengan pemaparan dari 3 narasumber yang dihadirkan, yakni Iman Kustiaman Analisis Perdagangan Ahli Madya dan Sunny Adrian Analisis Ahli Muda Kemendag RI, serta Nanda Prismana, Pemeriksa Pertama BC Batam, dan sesi diskusi dipimpin oleh Kasubdit Perdagangan BP Batam, Yani Alkindi. (***)