Menko Marves Instruksikan Pengetatan di Kawasan Industri

Reporter : KORANBATAM.COM 18 Jul 2021, 07:23:44 WIB COVID-19
Menko Marves Instruksikan Pengetatan di Kawasan Industri

Keterangan Gambar : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.


KORANBATAM.COM - Kedisplinan implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat daur sektor industri perlu diperketat. Pasalnya, di beberapa daerah sudah muncul klaster baru dari kawasan industri.

“Perlu diwaspadai, di Karawang sudah muncul klaster Covid-19 dari kawasan industri. Saya minta pengetatan dan tidak memberikan celah untuk pelanggaran yang tidak sesuai aturan berlaku,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta.

Penemuan di lapangan, terjadi pelanggaran adanya pabrik di sektor esensial ya g mengaktifkan shift malam sehingga jumlah karyawan masuk dalam 24 jam tetap 100 persen.

Menko Luhut meminta kepada Kementerian Perindustrian agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan di lapangan serta mengevaluasi penertiban izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

“Saya juga meminta kepada Kepolisian agar mengawasi implementasi ini dengan mengacu pada panduan umum dan sektor kritikal serta esensial sesuai pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.

Arahan ini diberikan karena masih ada temuan di lapangan bahwa banyak perusahaan yang merubah IOMKI mereka dari sektor esensial menjadi kritikal supaya mendapatkan akses 100 persen WFO (Bekerja dari Kantor/Perusahaan), padahal mereka bukanlah termasuk dalam sektor kritikal.

Oleh karena itu, untuk menghindari lonjakan kasus pada sektor industri selain perlu pengetatan, Menko Luhut meminta agar diberlakukan percepatan vaksinasi gotong-royong. Beliau juga meminta kepada pelaku tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Vaksin gotong-royong kita terus push untuk bisa vaksin langsung di pabrik-pabrik industri, khususnya daerah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta,” katanya.

Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease-2019 di wilayah Jawa dan Bali pada diktum ketiga, bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 25 hingga 50 persen maksimal staf work from home (WFH). Sedangkan, pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office.

Pemerintah menargetkan penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat turun -30 hingga -50 persen. Dalam analisis historis, angka tersebut dapat menekan lonjakan kasus yang terjadi dalam sebulan ini.




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook