Miliki Narkoba, Seorang Pria di Perumahan Villa Kuantan Ditangkap Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 13 Feb 2021, 12:26:41 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Miliki Narkoba, Seorang Pria di Perumahan Villa Kuantan Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Barang bukti sabu dan ponsel yang diamankan polisi dari RIS saat ditangkap di Tanjungpinang, Jumat (5/2/2021) malam. /Ilham


KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Sat Resnarkoba Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial RIS di belakang Ruko Perumahan Villa Kuantan, Jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang, pada Jumat (5/2/2021) malam.

Pria tersebut memiliki dan menyimpan satu paket sabu dalam lipatan tisu. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar bahwa, ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu dan sering berada di Perumahan Villa Kuantan.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Pada pukul 19.30 WIB, tepat di belakang Ruko Perum Villa Kuantan, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan laki-laki yang turun dari sepeda motornya.

“Sesuai informasi, pria ini mengaku bernama RIS. Disaksikan pihak keamanan setempat (sekuriti), kami lakukan penggeledahan badan, dan benar ditemukan dari dalam saku celana di bagian kanan terdapat satu paket diduga sabu dalam lipatan tisu yang diakui miliknya,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Ronny B, Sabtu (13/2/2021).

Selain satu paket sabu yang dibalut dengan lipatan tisu, kata Ronny, pihaknya juga menemukan satu lembar kertas tisu, satu telepon genggam merek Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya, dan satu unit kendaraan sepeda motor merek Suzuki Satria Fu.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun kurungan penjara.

“Kepada masyarakat diharapkan ikut serta dalam memberantas peredaran Narkotika, khususnya di wilayah Kota Tanjungpinang. Bantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan cara menghubungi ke Nomor TLP/WA 085805316658,” tutupnya.

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook