- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
Miliki Sabu dan Ekstasi, Tiga Pria Diringkus Dit Resnarkoba Polda Kepri

Keterangan Gambar : Ketiga tersangka inisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R yang diamankan oleh tim Subdit III DitResnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (27/6/2020) lalu di Tanjungpinang. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba) Polda Kepri, berhasil mengamankan tiga orang pria pada Sabtu (27/6/2020) lalu. Pasalnya ketiga pria tersebut membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 390 gram dan pil Ekstasi sebanyak 28 butir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
“Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH., melakukan pendalaman penyidikan peredaran Narkoba di wilayah Tanjungpinang,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,. Rabu (1/7/2020).
Sekira pukul 16.30 WIB, sambung Harry, tepatnya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tim mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R.
“Ketiga orang tersebut dikarenakan telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 390 gram dan pil Ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam sebuah tas Ransel merek Nokia,” tutur Harry.
Atas perbuatannya ketiga tersangka, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(iam)