- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Miliki Sabu, Dua Pria Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri

Keterangan Gambar : Barang bukti Narkotika sabu yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri. (insert lingkar) Kedua orang tersangka yang diamankan polisi.
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengamankan dua orang pria berinisial MAA alias Boy dan R alias To.
Kedua pria tersebut diamankan di pinggir jalan dindepan Perumahan Demonde Residence Ocarina, Batam Center, karena membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 2.103 gram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan pada Sabtu (8/5/2021), Tim Operasional (Opsnal) Sub Direktorat (Subdit) II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria beserta dua bungkus Barang Bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis sabu di Perumahan Demonde Residence Ocarina.
“Kronologis kejadian bermula sekira pukul 14.20 WIB, di Kawasan Batam Center, Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri telah mengamankan seorang laki-laki diduga memiliki Narkotika,” kata Kombes Harry, didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (11/5/2021).
Selanjutnya, masih kata Harry, penyelidikan berkembang di daerah Tiban, Sekupang. Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya.
“Di Tiban, tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kedua,” katanya.
Adapun, BB yang berhasil diamankan yakni Narkotika jenis sabu seberat 1.053 gram, yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi plastik kemasan teh cina merk Guannyinwang berwarna emas.
“Dengan berat kotor masing-masing yakni 1.053 gram dan 1.051 gram,” pungkas Kabidhumas Polda Kepri.
(ilham)







.gif)






















