- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Miliki Sabu, Oknum ASN Satpol-PP Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengamankan seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Revan yang bertugas sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang, pasalnya terbukti terlibat jaringan Narkotika jenis sabu.
Oknum Satpol-PP Tanjungpinang itu dibekuk petugas bersamaan dengan Barang Bukti (BB) berupa empat paket Narkoba jenis sabu, pada Sabtu (24/4/2021) lalu, di Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pukul 11.30 WIB, anggota tim menemukan pria dengan ciri-ciri yang dimaksudkan masyarakat di Jalan Kuantan, Gang (Gg) Putri Ledang 12. Dia (Oknum Satpol-PP) saat otu tengah mengendarai sepeda motor, kemudian Tim Sat Resnarkoba berkonsolidasi dan langsung menangkap pelaku yang diduga kuat memiliki Narkotika,” kata AKP Rangga ketika dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021) sore.
Usai ditangkap, lanjut Rangga, pihaknya langsung melakukan penggeledahan fisik dan menemukan barang bukti satu paket kecil Narkotika diduga jenis sabu.
Tidak sampai disitu saja, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.
Hasilnya, petugas mendapati dua paket kecil Narkotika yang dibungkus dengan plastik bening dan satu paket sedang Narkotika diduga jenis sabu.
Keterangan gambar: Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Foto/ist
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Bintan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, Revan berperan sebagai pilot narkotika jenis sabu (hanya dititipkan).
“Revan mendapatkan barang haram itu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN di Batam. AN ini diduga peredaran gelap narkotika jaringan Batam-Bintan. Sementara petugas masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, oknum Satpol-PP Kota Tanjungpinang itu terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(cr1)