- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Minta Solusi Permasalahan Pelabuhan, APBMI Batam Gelar Sosialisasi

Keterangan Gambar : Sosialisasi soal pelabuhan di Hotel Pacific Palace, Sungai Jodoh, Batuampar, Selasa (30/7/2024). /1st
KORANBATAM.COM - Asosiasi Perusahaan Bongkat Muat (APBMI) Indonesia Kota Batam menggelar sosialisasi di Hotel Pacific Palace, Sungai Jodoh, Batuampar, Selasa (30/7/2024).
Sosialisasi ini difasilitasi Subdit II Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan dihadiri asosiasi pengusaha bongkar muat, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, PT Persero Batam serta Ombudsman Kepri.
Kegiatannya dengan tema aktivitas bongkar muat di pelabuhan Batam mempunyai peranan penting sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi Batam.
“Intinya kegiatan ini untuk menanggapi keluhan-keluhan yang sudah kita hadapi selama ini dari APBMI Batam,” ujar Ketua APBMI Kota Batam, Yonara Yamani Daniel.
Ia menjelaskan, selama ini para pengusaha bongkat muat di Batam memang kerap mengeluhkan layanan di pelabuhan. Seperti penagihan haulage atau biaya terhadap kontainer yang tidak bergerak.
“Kita sudah sering ketemu, tapi tidak ada solusi yang pasti dari instansi, baik itu Persero, dan BUP BP Batam. Kita harapkan pejabat ini memberikan jawaban atas masalah ini,” terangnya.
Selain itu, permasalahan yang kerap terjadi yakni mengenai buka tutup palka (ruang muat). Dalam pelaksanaanya, tarif palka ditagih dengan penghitungan daun kapal.
“Oleh karena itu, tarif palka harus ditinjau ulang supaya bisa interpretasinya sama dan juga tidak ada persepsi yang berbeda dalam membaca perka ata aturan tersebut,” ungkapnya.
Sementara General Manager (GM) Pelabuhan Barang BUP Batam, Feri Wise Manullang mengatakan, kegiatan ini juga sebagai langkah untuk mengintropeksi layanan di pelabuhan Batuampar.
“Permasalahan-permasalahan akan kita follow up. Akan kita adakan pertemuan berikutnya,” sebutnya.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menambahkan, aturan pelayanan di pelabuhan Batuampar memiliki aturan yang sangat jelas.
“Seperti penagihan haulage pengaturan normatifnya terpenuhi, tidak pungutan liar. Begitu juga dengan buka tutup palka yang harus dipungut per palka buka per daun,” tutupnya. (*)