Minta Solusi Permasalahan Pelabuhan, APBMI Batam Gelar Sosialisasi

Reporter : KORANBATAM.COM 01 Agu 2024, 12:29:44 WIB BATAM
Minta Solusi Permasalahan Pelabuhan, APBMI Batam Gelar Sosialisasi

Keterangan Gambar : Sosialisasi soal pelabuhan di Hotel Pacific Palace, Sungai Jodoh, Batuampar, Selasa (30/7/2024). /1st


KORANBATAM.COM - Asosiasi Perusahaan Bongkat Muat (APBMI) Indonesia Kota Batam menggelar sosialisasi di Hotel Pacific Palace, Sungai Jodoh, Batuampar, Selasa (30/7/2024).

Sosialisasi ini difasilitasi Subdit II Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan dihadiri asosiasi pengusaha bongkar muat, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, PT Persero Batam serta Ombudsman Kepri.

Kegiatannya dengan tema aktivitas bongkar muat di pelabuhan Batam mempunyai peranan penting sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi Batam.

“Intinya kegiatan ini untuk menanggapi keluhan-keluhan yang sudah kita hadapi selama ini dari APBMI Batam,” ujar Ketua APBMI Kota Batam, Yonara Yamani Daniel.

Ia menjelaskan, selama ini para pengusaha bongkat muat di Batam memang kerap mengeluhkan layanan di pelabuhan. Seperti penagihan haulage atau biaya terhadap kontainer yang tidak bergerak.

“Kita sudah sering ketemu, tapi tidak ada solusi yang pasti dari instansi, baik itu Persero, dan BUP BP Batam. Kita harapkan pejabat ini memberikan jawaban atas masalah ini,” terangnya.

Selain itu, permasalahan yang kerap terjadi yakni mengenai buka tutup palka (ruang muat). Dalam pelaksanaanya, tarif palka ditagih dengan penghitungan daun kapal.

“Oleh karena itu, tarif palka harus ditinjau ulang supaya bisa interpretasinya sama dan juga tidak ada persepsi yang berbeda dalam membaca perka ata aturan tersebut,” ungkapnya.

Sementara General Manager (GM) Pelabuhan Barang BUP Batam, Feri Wise Manullang mengatakan, kegiatan ini juga sebagai langkah untuk mengintropeksi layanan di pelabuhan Batuampar.

“Permasalahan-permasalahan akan kita follow up. Akan kita adakan pertemuan berikutnya,” sebutnya.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menambahkan, aturan pelayanan di pelabuhan Batuampar memiliki aturan yang sangat jelas.

“Seperti penagihan haulage pengaturan normatifnya terpenuhi, tidak pungutan liar. Begitu juga dengan buka tutup palka yang harus dipungut per palka buka per daun,” tutupnya. (*)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook