- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Miris, Ayah Perkosa 2 Putri Kandungnya

Keterangan Gambar : ilustrasi tindak pidana Pemerkosaan. (Shutterstock)
KORANBATAM.COM, JAWA TENGAH - Seorang pria warga asal Banyumas, Jawa Tengah, berinisial BS (41) tahun kini harus meringkuk dibalik jeruji besi penjara, setelah ditangkap Polisi akibat aksi cabulnya pada hari Senin (27/7/2020), beberapa waktu lalu.
Mirisnya, warga asal Banyumas tersebut telah memperkosa dua putri kandungnya sendiri yakni NP (18) dan CD (11) di kamar masing-masing. Perbuatan bejat pelaku terhadap kedua anak gadisnya tersebut, sudah dilakukannya sejak 2019.
Pelaku tega mencabuli kedua anak kandungnya karena tidak kuat menahan nafsu, setelah pisah ranjang dengan istrinya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry mengatakan, bahwa kasus pencabulan itu berhasil diungkap dua hari yang lalu yakni pada hari Senin, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (ayah) dari kedua anak tersebut.
“Tersangka dan istrinya, sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Tapi masih tinggal dalam satu rumah, nah anaknya yang menjadi korban. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap BS (pelaku) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, setelah adanya laporan,” kata AKP Berry, saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Diceritakan AKP Berry, kasus pencabulan yang dilakukan oleh BS terhadap dua anak kandungnya itu, terungkap berkat cerita kedua korban, NPJ (18) dan CDP (11) kepada ibunya SPA (42), pada Selasa (21/7/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.
Berry mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta, namun ditanggapi keinginan SPA yang ingin bekerja.
Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya. SPA pun bertanya kepada NPJ, terkait dengan alasan melarangnya bekerja. Pertanyaan tersebut dijawab oleh NPJ bahwa, dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama pun, CDP (adik NPJ) pun bercerita jika dia pernah dilecehkan juga oleh ayahnya.
Setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya tersebut, SPA (ibunya) kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua rukun tetangga (RT) setempat serta diteruskan ke pihak Polresta Banyumas.
“Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas.
Ia mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya tersebut sudah berulang kali sejak Desember 2019 sebanyak lima kali.
Usai melakukan perbuatannya, sambung AKP Berry, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu rupiah kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Sumber 1 : suarajawatengah.id
Sumber 2 : regional.kompas.com