Modus Jadi Fotografer, Pria Ini Gagahi 10 ABG

Reporter : KORANBATAM.COM 20 Jan 2021, 20:51:46 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Modus Jadi Fotografer, Pria Ini Gagahi 10 ABG

Keterangan Gambar : RS (tengah, baju tahanan warna putih lis hitam), saat dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Predator anak bernama inisial RS diamankan oleh Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Reskrimum Polda Kepri). 10 orang anak dibawah umur menjadi korban aksinya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, yang beralamat di Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (20/1/2021).

“Tim Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial RS, dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa, tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua (2) lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu. Dengan Modus yang dilakukannya adalah tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S dalam keterangan persnya.

Keterangan gambar : Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S dalam keterangan persnya. (Foto : istimewa)

Hasil pemeriksaan diawal, lanjut Harry, bahwa ada 10 orang anak yang menjadi korbannya. Namun, penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja.

Adapun dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini, berhasil diamankan juga barang bukti (BB) satu (1) unit Handphone yang digunakan tersangka untuk chating dengan para korbannya, satu (1) Kamera, satu (1) helai baju warna abu-abu, satu (1) helai celana panjang warna biru, satu (1) helai celana dalam warna ungu, satu (1) helai bra warna hitam, satu (1) helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan satu (1) helai celana panjang warna biru.

Keterangan gambar : Barang bukti yang disita. (Foto : istimewa)

Atas kejahatan yang dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda paling banyak Rp5 milliar rupiah,” ucapnya.

Selain itu, masih dikatakan Harry, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, serta juga terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri, sebagai pendampingan kepada korban,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan bahwa dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, pihaknya akan menerapkan Undang-undang baru.

“Kita juga akan terapkan UU baru, yang sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) yang salah satunya di dalam ayat tersebut adalah Pemberian Hukuman Kebiri Kimia, yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan,” ujar Arie Dharmanto.

Menurut pengakuan tersangka ini, lanjut Arie, telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang ia (RS/tersangka) ingat hanya 10 nama, hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang.

“Pengakuannya 10 orang korban, yang dia ingat namanya. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya karena sewaktu di dalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban, dari para korban-korbannya tersebut dua (2) orang diantaranya sudah hamil,” tandas Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.

 

Sumber: Bidhumas Polda Kepri




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook