Modus Pura-pura Bertanya, Dua Penjambret Ponsel di Batam Diringkus Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 03 Jun 2022, 01:54:55 WIB KRIMINAL 24 JAM
Modus Pura-pura Bertanya, Dua Penjambret Ponsel di Batam Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st


KORANBATAM.COM - Tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret Handphone (HP) di kawasan Sagulung, Batam.

Keduanya berinisial Z (24) dan WS (26). Mereka ditangkap di salah satu hotel yang berada di kawasan Sekupang, Batam, pada Selasa (31/5/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, kejadian bermula saat korban MZ (laki-laki) bersama temannya tengah berkunjung di Kaveling Seroja, Kecamatan Sagulung, Batam, pada Kamis (14/4/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian datang dua orang pria yang mereka tidak kenal dan berpura-pura bertanya kepada korban.

“Awalnya kedua pelaku ini pura-pura mencari seseorang yang bernama Hendra. Nah kemudian korban langsung menjawab, tidak kenal. Tiba-tiba pelaku langsung merampas ponsel milik korban,” ujar Iptu Ananta.

Ananta melanjutkan, begitu berhasil merampas ponsel korban, kedua pelaku langsung kabur mengendarai sepeda motor. Korban berusaha mengejar dan menarik tas pelaku, namun tidak berhasil. Kejadian ini pun kemudian dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sagulung.

“Penyelidikan dilakukan, hingga akhirnya keberadaan pelaku kami ketahui di salah satu hotel di Sekupang,” katanya.

Dalam penangkapan ini, selain meringkus pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu tas berwarna coklat yang berisikan dompet, kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu vaksin, serta satu unit HP milik pelaku.

“Untuk ponsel korban, sejauh ini masih dilakukan pencarian barang bukti. Nah untuk pelaku, kami jerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 7 tahun penjara,” imbuhnya.


(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook