- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Nasabah Laporkan PT MPAM ke OJK Cabang Kepri

KORANBATAM.COM, Batam - PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dilaporkan pihak puluhan nasabah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Kepri, terkait kerugian yang di alami oleh para nasabahnya.
Salah satu nasabah yang menjadi korban, Didi Pranoto mengatakan bahwa meminta OJK untuk melindungi orang-orang yang selayaknya dilindungi yaitu rakyat kecil seperti mereka.
"Kami meminta OJK untuk melindungi orang-orang yang selayaknya dan patut dilindungi yaitu rakyat kecil seperti kami ini," ujar Didi Pranoto, Selasa (10/3/2020).
Dikatakannya, pada pertemuan dengan OJK, mOJK akan berupaya mengawasi semuannya. Namun masih ada cela-celanya yang tidak terawasi.
"Pertemuan dengan pihak OJK Kepri dari pihak OJK tidak bisa memberikan solusi apa-apa dan pihak OJK hanya mengawal dan pihak OJK Kepri akan berkoordinasi dengan OJK pusat," kata Didi Pranoto.
Ia menambahkan, bahwa produk yang dipasarkan PT MPAM ini bertahun-tahun tidak bermasalah, yang bermasalah hanya ketika OJK memberikan subtensi otomatis stop, setelah diberikan subtensi satu bulan harus dibubarkan.
"Produk ini belum merugikan masyarakat, mungkin kedepannya akan merugikan masyarakat," tuturnya.
"Produk ini sudah berjalan delapan tahun, PT MPAM di Batam baru satu tahun. Ini yang dirugikan nasabah, OJK Batam tidak bisa mengambil keputusan," sambungnya.
Sementara itu, pihak OJK menekan PT MPAM untuk melihat resolusi yang terbaik untuk nasabah dan nasabah merasa tertipu atas investasi ilegal oleh PT MPAM hingga mencapai Rp130 milyar rupiah dari ke 70 nasabah yang ada di Kota Batam.
Lanjutnya, OJK memerintahkan kepada pihak PT MPAM untuk menjual semua sahamnya dan kemudian mengembalikannya kepada masyarakat.
"Dihitung kerugian nasabah se-Indonesia berkisar Rp5,8 triliun dana yang sudah ditelan PT MPAM," jelasnya.
Sementara itu, Dedi selaku Staf Admin OJK Kepri, hanya bisa membenarkan bahwa adanya laporan dari puluhan nasabah PT MPAM dan tidak banyak berkomentar tentang kejadian tersebut. (iam)