- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
Nasabah Laporkan PT MPAM ke OJK Cabang Kepri

KORANBATAM.COM, Batam - PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dilaporkan pihak puluhan nasabah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Kepri, terkait kerugian yang di alami oleh para nasabahnya.
Salah satu nasabah yang menjadi korban, Didi Pranoto mengatakan bahwa meminta OJK untuk melindungi orang-orang yang selayaknya dilindungi yaitu rakyat kecil seperti mereka.
"Kami meminta OJK untuk melindungi orang-orang yang selayaknya dan patut dilindungi yaitu rakyat kecil seperti kami ini," ujar Didi Pranoto, Selasa (10/3/2020).
Dikatakannya, pada pertemuan dengan OJK, mOJK akan berupaya mengawasi semuannya. Namun masih ada cela-celanya yang tidak terawasi.
"Pertemuan dengan pihak OJK Kepri dari pihak OJK tidak bisa memberikan solusi apa-apa dan pihak OJK hanya mengawal dan pihak OJK Kepri akan berkoordinasi dengan OJK pusat," kata Didi Pranoto.
Ia menambahkan, bahwa produk yang dipasarkan PT MPAM ini bertahun-tahun tidak bermasalah, yang bermasalah hanya ketika OJK memberikan subtensi otomatis stop, setelah diberikan subtensi satu bulan harus dibubarkan.
"Produk ini belum merugikan masyarakat, mungkin kedepannya akan merugikan masyarakat," tuturnya.
"Produk ini sudah berjalan delapan tahun, PT MPAM di Batam baru satu tahun. Ini yang dirugikan nasabah, OJK Batam tidak bisa mengambil keputusan," sambungnya.
Sementara itu, pihak OJK menekan PT MPAM untuk melihat resolusi yang terbaik untuk nasabah dan nasabah merasa tertipu atas investasi ilegal oleh PT MPAM hingga mencapai Rp130 milyar rupiah dari ke 70 nasabah yang ada di Kota Batam.
Lanjutnya, OJK memerintahkan kepada pihak PT MPAM untuk menjual semua sahamnya dan kemudian mengembalikannya kepada masyarakat.
"Dihitung kerugian nasabah se-Indonesia berkisar Rp5,8 triliun dana yang sudah ditelan PT MPAM," jelasnya.
Sementara itu, Dedi selaku Staf Admin OJK Kepri, hanya bisa membenarkan bahwa adanya laporan dari puluhan nasabah PT MPAM dan tidak banyak berkomentar tentang kejadian tersebut. (iam)







.gif)






















