Nilai MCP Provinsi Kepri 2021 Capai 80.71 Persen

Reporter : KORANBATAM.COM 22 Apr 2022, 13:16:59 WIB TANJUNGPINANG
Nilai MCP Provinsi Kepri 2021 Capai 80.71 Persen

Keterangan Gambar : Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (kanan), menyerahkan capaian MPC KPK. /Pemprov Kepri


KORANBATAM.COM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil monitoring progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), capaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun 2021 mengalami peningkatan dengan nilai 80,71 persen yang berada di atas rata-rata nasional. Adapun nilai rata-rata nasional adalah 71 persen.

“Atas capaian ini, saya mengapresiasi kinerja Kepala Perangkat Daerah, Tim Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK Provinsi Kepri serta seluruh unsur yang terlibat dalam pencapaian koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) tahun 2021. Namun kondisi ini hendaknya tidak membuat kita berpuas diri,” kata Gubernur Ansar pada Rapat Evaluasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KorupsiMCP Provinsi Kepri tahun 2022 di ula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).

Gubernur Ansar berharap, agar capaian MCP Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri yang terus bergerak naik tidak hanya menjadi prestasi di atas kertas atau hanya pemenuhan syarat administrasi. Namun, yang lebih penting adalah substansi dari capaian ini tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak korupsi.

“Capaian MCP hendaknya sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tingginya nilai MCP bisa jadi beban jika jajaran birokrasi kurang memahami substansi dari program ini. Saya harapkan, capaian MCP berbanding lurus dengan kinerja birokrasi dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai, capaian MCP justru menjadi bumerang jika di kemudian hari ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk kedalam area intervensi MCP KPK,” pesannya.

Menurut Gubernur Ansar, program pencegahan dan pemberantasan korupsi di pemerintah Provinsi Kepri merupakan tanggung jawab bersama, untuk tercapainya reformasi birokrasi dalam mewujudkan good governance, akuntabilitas dan birokrasi melayani. Sekaligus mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring.

“Oleh karenanya, saya mengharapkan keseriusan para bupati/walikota se-Provinsi Kepri beserta jajarannya untuk mendukung salah satu program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-) tahun 2021-2022 yaitu tata kelola pemerintahan dimana program tersebut memiliki 8 (delapan) area intervensi,” harapnya.

Adapun delapan area intervensi MCP KPK yaitu perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Optimalisais Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Terakhir, Gubernur Ansar menyampaikan, akhir-akhir ini manajemen aset daerah menjadi area yang perlu mendapat perhatian. Aset barang milik daerah, dimana secara administrasi perlu ada bukti fisik atau catatan tertentu terhadap aset atau barang daerah yang dimiliki. Selain itu, sertifikasi terhadap aset atau barang daerah tersebut perlu ada sebagai bukti hukum yang sah.

“Saat ini, pemerintah Provinsi Kepri memiliki Barang Milik Daerah (BMD), antara lain berupa tanah sebanyak 723 bidang tanah dan bangunan sebanyak 3.910 buah yang tersebar di 7 (tujuh) kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Sebagai salah satu upaya pengamanan aset, saat ini pemerintah Provinsi Kepri bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri lauan dan Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sedang mengakselerasi proses sertifikasi aset, menginventarisir aset bermasalah serta mencari solusi atas permasalahan-permasalahan kepemilikan aset tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam arahannya, memaparkan statistik tipikor yang ditangani oleh KPK. Dimana per 2 Januari 2022, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan jenis perkara terbanyak adalah kasus penyuapan sebanyak 64 persen, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 23 persen.

Sedangkan berdasarkan profesi atau jabatan terbanyak dari sektor swasta sebanyak 359 kasus, diikuti oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebanyak 310 kasus. Sedangkan Gubernur, sebanyak 22 kasus dan Bupati/Wali Kota dan wakil sebanyak 148 kasus.

“Saya berharap di Kepri tidak menambah angka statistik tersebut, baik dari Gubernur, Bupati/Walikota maupun DPRD. Prestasi KPK sebenarnya adalah jika kita bersama-sama dapat mengurangi angka-angka pada statistik ini,” ungkapnya.

Acara juga disejalankan dengan pelantikan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Kepri berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri di Nomor: 563 tahun 2022, dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Korsup KPK RI, Yudiawan.

Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bachtiar Sinaga, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri Wawan Yulianto, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri Nurhadi Putra, Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Bupati Lingga M. Nizar, Bupati Natuna Wan Siswandi, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris.

Sedangkan Bupati Bintan Roby Kurniawan hadir secara virtual. Juga para pimpinan OPD Pemprov Kepri dan Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung maupun virtual.

 

(rls/PR)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook