Oknum Guru Honorer Dipolisikan Karena Pukul Muridnya

Reporter : KORANBATAM.COM 08 Jan 2021, 09:52:59 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Oknum Guru Honorer Dipolisikan Karena Pukul Muridnya

Keterangan Gambar : Tersangka Z alias AA (baju kaos warna orange) ketika ditanyai oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kiri) usai gelar Konferensi Pers. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, KARIMUN - Z alias AA, seorang oknum guru honorer disalah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diringkus Kepolisian Resor (Polres) Karimun dan Jajarannya. Pasalnya telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang tidak lain ialah merupakan anak didiknya bernama inisial IK (15) pada bulan Desember Tahun 2020 lalu.

Mirisnya, pelaku nekat melakukan kekerasan tersebut lantaran IK tidak menghafal tugas satu (1) Juz Al-Quran dengan lancar. Sehingga membuatnya (Z alias AA) kesal lalu kemudian menghukumnya dengan cara mencambuk menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 Centimeter (Cm) sebanyak 10 kali, ke arah tubuh korban dan mengenai leher.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK dalam gelar Konferensi Pers pada Kamis (7/1/2021) kemarin, didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Moro dan Penata Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Karimun Polda Kepri.

Adenan menjelaskan kronologis penangkapan bermula adanya informasi melalui media sosial (Medsos) dan kemudian dilakukan penyelidikan sehingga didapatkan fakta kasus kekerasan tersebut terjadi di Pulau Moro yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z alias AA.

“Korban merupakan anak didiknya sendiri yang bernama inisial IK 15 tahun. IK sendiri adalah anak didik disalah satu pesantren yang ada di Pulau Moro. Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak didiknya karena anak ini (IK) tidak hafal tugas yang ia (Z alias AA) berikan yakni 1 Juz Al-Quran dengan lancar,” beber Adenan.

Dijelaskannya, sehingga membuat tersangka Z kesal lalu mencambuk korban.

“Pelaku merasa kesal karena anak didiknya tidak bisa menghafalkan Al-Quran, lalu mencambuk korban dengan menggunakan potongan kabel listrik sebanyak 10 kali arah tubuh korban dan mengenai leher korban,” ujarnya.

Akibat cambukan tersebut, kata Adenan, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya yang cukup parah dan mengenai leher korban.

“Hingga saat ini, korban masih dalam kondisi trauma,” ucapnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah satu (1) potongan kabel listrik dan sehelai baju korban.

“Pelaku kita kenakan Pasal 80 ayat (1)  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah,” pungkasnya.

 

(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook