Oknum Pegawai Rutan Kelas IA Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 04 Apr 2021, 23:13:08 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Oknum Pegawai Rutan Kelas IA Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan.


KORANBATAM.COM - Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang berinisial RL, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.

RL diamankan bersama rekannya berinisial A, seorang Oknum Staf Honorer bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Rabu (31/3/2021) lalu, diduga membawa Narkotika.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengamanan Rutan Tanjungpinang, Imran.

“Iya memang benar. Satu pegawai Rutan tertangkap narkoba, tapi untuk lebih jelasnya tanya ke pihak penangkap saja (Polres Tanjungpinang),” kata Imran, Minggu (4/4/2021).

Disampaikan Imran, RL adalah merupakan pegawai yang sudah lama bertugas di Rutan Tanjungpinang. Bahkan, lanjut Imran, setiap ada pelaksanaan kegiatan tes urine yang bersangkutan (RL) sering mengikutinya.

“RL ini sudah bertugas bertahun-tahun dan setiap ada pelaksanaan tes urine, dia selalu mengikuti. Bahkan hasilnya negatif,” ujarnya.

Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar. Masih dalam pengembangan dan pemeriksaan mendalam,” kata AKP Ronny, Minggu (4/4/2021).

Saat dikonfirmasi perihal penangkapan itu, dirinya belum dapat memberitahu secara rinci terkait jumlah barang bukti (BB) dan berapa orang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Sabar ya, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Nanti dirilis,” ujar Ronny singkat.


(cr1)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook