- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Opsnal Reskrim Polresta Barelang Bekuk Satu Pelaku Curas

Keterangan Gambar : Barang bukti korban dan pelaku, diamankan polisi.
KORANBATAM.COM - Tim Operasional Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengamankan RB (35) setelah merampas tas milik korbannya di Teras Ruko Kedai Kopi Pojok 55, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Penangkapan itu dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.
Kompol Andri mengatakan, kejadian penodongan tersebut berawal saat korban, RM, sedang duduk sendiri di tempat kejadian (TKP). Saat itu, datang RB mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih turun dan menghampiri korban.
“Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pisau dan mengarahkan ke korban sembari meminta korbannya menyerahkan barang berharga,” ujar Andri, Selasa (23/2/2021).
Mendengar hal tersebut, lanjut Andri, korban menolak dan menghindar dengan langsung mengambil posisi berdiri, lalu secara cepat pelaku langsung mengambil satu tas tangan, warna hitam yang berada di atas meja korban dan kabur.
Melihat hal tersebut, korban langsung menendang pelaku sehingga pelaku menghentikan kendaraannya. Lalu, pelaku mengejar korban sambil kembali menodongkan pisau yang masih dipegang pelaku.
“Merasa terancam, korban mengambil kaleng cat yang ada di sekitar lokasi untuk menahan ancaman pisau si pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa tas korban yang berisikan uang dan surat-surat berharga. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polresta Barelang,” ucap Andri.
Atas laporan tersebut, masih kata Andri, tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang melakukan penyelidikan lapangan guna menangkap pelaku.
Pada Senin, sekira pukul 14.00, tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di salah satu warung kopi di samping Hotel Bali Lubukbaja, Kota Batam. Dengan gerak cepat tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat akan kita tangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri. Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil kami amankan untuk selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Barelang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan perihal adanya penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas tersangka bernama inisial RB tersebut.
“Ya, saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Yos melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dan diamankan polisi di antaranya satu tas tangan, satu dompet, satu kartu tanda penduduk, lima kartu ATM milik korban. Selain itu, satu unit kendaraan sepeda motor Beat milik pelaku, satu bilah pisau dan satu ponsel merek Nokia.
(ilham)