- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
Peduli Masyarakat Rempang, Kapolsek Bengkong Datangi dan Serahkan Langsung Bantuan Sosial Nyata

Keterangan Gambar : Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir (tiga dari kiri) didampingi Wakapolseknya, Iptu Muhamad Kevin Ramadhan (paling kanan) menyerahkan langsung bantuan berupa sembako kepada Sherly Marlita (dua dari kanan), warga Sembulang yang bergeser ke wilayah hukum Polsek Bengkong di Perumahan Sarmen Raya, Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (26/10/2023). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Polsek Bengkong memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City, Kamis (26/10/2023).
Pantauan, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H dan Wakapolseknya, Iptu Muhamad Kevin Ramadhan S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., M.Si turun langsung menyerahkan bantuan berupa sembako kepada Sherly Marlita (37 tahun), warga Sembulang, Kecamatan Galang, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek mengatakan, bansos yang diberikan itu sebagai bentuk perhatian yang tulus dari Polresta Barelang, khususnya Polsek Bengkong terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
“Sesuai dengan perintah Kapolri. Diharapkan semoga kegiatan ini mampu memberikan bantuan nyata dan membantu masyarakat,” kata Iptu Doddy kepada KoranBatam, di lokasi.
Kapolsek berpesan dan berharap, masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum tentu kebenarannya. Sebab, hoaks dapat merusak reputasi, menciptakan kekacauan, dan bahkan menyebabkan dampak serius pada masyarakat.
“Dengan bertindak bijak dalam berkomunikasi dan berbagi informasi, kita dapat bersama-sama melawan penyebaran informasi palsu serta menjadikan dunia maya sebagai tempat yang lebih aman dan berdaya guna bagi semua orang,” tutupnya.
Sekedar informasi, Sherly merupakan satu dari ratusan warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).
Saat ini, ia bergeser ke wilayah hukum Polsek Bengkong di Perumahan Sarmen Raya, Blok D Nomor 04, RT 2/RW 5, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Pemerintah menyiapkan berbagai bentuk kompensasi untuk warga yang terdampak, termasuk hunian tetap berupa rumah tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah maksimal 500 meter persegi berikut sertifikat hak miliknya.
Dalam proses transisi, masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per kepala keluarga (KK).
(iam)