- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Pelaku Cabul Ini Diringkus Polisi Usai Gagahi Anak di Bawah Umur

Keterangan Gambar : ilustrasi. /1st
KORANBATAM.COM - Miris, seorang anak berusia 15 tahun digagahi oleh laki-laki berkulit hitam berambut keriting dan berusia 23 tahun. Kini tersangka telah ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kepulauan Anambas, setelah mendapatkan laporan secara resmi dari keluarga korban.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Anambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syafrudin Semidang Sakti, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rifi H Sitohang, mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban hendak masuk ke kamar mandi, sempat meminta kepada pelaku agar keluar dari rumah. Namun bukannya pelaku pergi malah mengunci pintu dari dalam rumah.
Beberapa saat kemudian, lanjut Rifi, pelaku langsung melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan kini korban mengalami trauma berat, sebab pelaku berasal dari keluarga sendiri.
“Bibinya langsung buat laporan setelah mengetahui kejadian tersebut. Kini pelaku ditahan oleh pihak Polres Anambas,” ungkap Rifi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Rifi menambahkan, dari hasil visum ditemukan adanya dugaan lecet oleh benda tumpul di kemaluan korban. Namun tidak ada yang menyangka ternyata tersangka masih merupakan orang dekat dengan keluarga korban.
“Saat ini perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap peluang kejahatan, terkadang tidak pandang bulu. Bahkan keluarga dekat juga perlu menjaga tata krama selama di rumah atau di tempat sepi,” ujarnya.
Menurut Rifi, setelah peristiwa itu, korban merasa tertekan dan trauma sehingga menjadi pendiam berbeda sebelum terjadinya peristiwa pencabulan. Sementara, berdasarkan keterangan beberapa saksi, korban biasanya ramah namun belakangan diketahui menjadi pendiam dan jarang keluar dari rumah.
“WN di jerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar,” ujarnya.
(Tony/Jhon)