- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Polsek Bintan Timur di Tempat Persembunyiannya

Keterangan Gambar : Pelaku H di Mapolsek Bintim, Rabu (25/5/2022). /Polsek Bintan Timur
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim) menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pria berusia 35 tahun berinisial H ini diringkus di tempat persembunyiannya di Perumahan Kenangan, kilometer (Km) 18, Sungai Lekop, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (19/5/2022) lalu, setelah menerima laporan dari korban berinisial YS.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suardi, mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (14/5/2022) malam, di Kampung Sidodadi Utara, RT 002/RW 020, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
“Berdasarkan laporan korban (YS), personel Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan sejak hari Senin (16/5/2022) dan didapati informasi bahwa sepeda motor milik korban sedang dibawa seseorang ke Jalan Barek Motor Kijang. Selanjutnya anggota kami menuju ke lokasi yang dimaksud untuk menyelidiki informasi tersebut. Anggota menemukan motor sesampainya di lokasi mirip ciri-ciri yang dikatakan korban namun pemiliknya tidak ada,“ ungkap Suardi, Rabu (25/5/2022).
Suardi melanjutkan, tiga hari kemudian tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.
“Tersangka sudah kami tahan dan berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna merah,“ sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta bendanya dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,“ tandas Suardi.
(red)