Pelaku Pembakaran Lahan Diamankan Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 23 Feb 2021, 19:05:40 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Pelaku Pembakaran Lahan Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono dan Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko Wiroseno, menginterogasi pelaku pembakar lahan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bintan, Selasa (23/2/2021). Ilham


KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bintan menangkap S, pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Limau manis, Desa Kuala Simpang, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan. Tersangka S ditangkap karena melakukan pembakaran di lahannya yang menyebabkan api meluas hingga 10 hektare.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan  pelaku awalnya hanya berniat membersihkan dan membakar ranting-ranting kayu di kebunnya yang sudah kering mengunakan korek api gas. Namun, setelah ranting tersebut terbakar, angin pun bertiup kencang sehingga membuat lahan sekitar ikut terbakar.

“Awalnya berniat membersihkan dan membakar ranting-ranting kayu di kebunnya yang sudah kering pakai korek api gas. Setelah ranting tersebut terbakar, angin pun bertiup kencang sehingga membuat sekitar lahan ikut terbakar. Lokasi tersebut dikelilingi lahan gambut yang mudah terbakar, hingga akhirnya menyebar luas hingga melahap sekitar 10 hektare lahan lainnya,” ungkap AKBP Bambang Sugihartono didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Dwihatmoko Wiroseno, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bintan, Selasa (23/2/2021).

Disampaikan Bambang, pelaku sempat berusaha memadamkan api dan meminta bantuan warga sekitar ketika api mulai menyebar. Namun, pemadaman tidak membuahkan hasil karena angin yang bertiup begitu kencang. Melihat ada asap yang tebal, masih kata Bambang, Ketua Rukun Tetangga (RT) pun turun ke lokasi untuk memeriksa lokasi dan menemukan lahan yang terbakar.

“Pak RT juga turun ke lokasi. Melihat adanya kabel listrik yang ikut terbakar pak RT pun menelpon petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memadamkan aliran listrik serta mengecek kerusakan kabel tersebut,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Bintan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan atas kelalaiannya tersebut.


(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook