- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
Pembuang Bayi di Semak-semak Perumahan Bengkong Tertangkap

Keterangan Gambar : Pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Bengkong, Rabu (14/9/2022) pagi. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap pelaku pembuang bayi dalam karung beras yang dibuang di semak-semak dalam keadaan hidup depan Perumahan Cipta Permata, Blok A Nomor 03, RT 003/RW 020, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Kamis (8/9/2022) sore, sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku yakni berinisial M (18 tahun) ibu kandung si bayi dan ME (30 tahun) abang kandungnya.
Kedua pelaku diamankan Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong di rumahnya. Dimana polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang akhirnya menghasilkan petunjuk.
Keduanya lalu digelandang ke kantor Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kini keduanya telah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 77b Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian di kantornya, Rabu (21/9/2022).
Perlu diketahui, pada Minggu (28/8/2022) siang, sekira pukul 11.30 WIB, warga di Perumahan Cipta Permata, Blok A Nomor 03, RT 003/RW 020, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong menemukan bayi laki-laki yang memiliki panjang 23 centimeter (cm) dan berat 2,4 kilogram (kg) dalam kondisi sehat di semak-semak.
Bayi ini diduga baru dilahirkan sekitar 8 jam dari waktu saat ditemukan, melihat bekas darah persalinan yang baru mengering dan tali pusat masih utuh.
(iam)